TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI PERUSAHAAN (SEBUAH STUDI PASAL 5 PERMENNAKER RI NOMOR 28 TAHUN 2014)
Abstract
Peran dan kedudukan Tenaga kerja sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan nasional. Peran serta pekerja/buruh dalam pembangunan nasional sangat besar dan meningkat dengan berbagai resiko, tanggung jawab dan tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Contoh studi di PT. Bakti Jaya Abadi yang merupakan perusahaan yang memanfaatkan pekerja/buruh, sehingga dalam pelaksanaan hubungan kerja masih mengalami hambatan dan kendala. Haln itu untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Metode pendekatan saat penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian secara langsung kelapangan, dengan melihat penerapan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penilitian memakai penelitian kualitatif yang masuk dalam kategori penelitian kasus atau studi kasus sehingga berpengaruh terhadap metode pengumpulan data yang akan digunakan. Simpulan hasil studi di PT. Bakti Jaya Abadi, telah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, walaupun masih ditemui adanya kekurangan. Ada temuan adanya pekerja/buruh kurang memahami hak dan kewajiban dalam Peraturan Perusahaan dan perjajian Kerja bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus dan peningkatan kesejahteraan melalui pelaksanaan isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama dengan benar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
A.B. Susanto. (2007). A Strategic Management Approach, CSR. The Jakarta Consulting Group. Jakarta
Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja). Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Asikin, Zainal. 1997. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Budi, Hendrik. 2008. Corporate Social Responsibility. Sinar Grafika. Jakarta.
Budi Santoso. Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Bersama: Teori, Cara Pembuatan, dan Kasus. Malang: UB Press, 2012.
Ernawan, Erni. 2007. Etika Bisnis. Alfabeta. Bandung.
Ginting, Jamin. 2006. Hukum Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hartono, Sri Redjeki. 2000. Kapital Selekta Hukum Ekonomi. CV Mandar Maju. Jakarta.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.
Khairani. 2016. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsorcing. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.
Mardikanto, Totok. 2014. Corporate Social Responbility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Alfabeta. Bandung.
Soejono, Abdurrahman. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. UNILA. Bandar Lampung.
Widjaja Gunawan, Pratama Yeremia. 2008. Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR. Pencetakan Penebar Swadaya. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Website
(https://alfidianta26.blogspot.com, 26 April 2020)
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acd58388748f/idealnya--setiap-perusahaan-punya-perjanjian-kerja-bersama?page=all/
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.73
Refbacks
- There are currently no refbacks.