Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Alifiani Vidi Amritasari, Ronny Winarno, Kristina Sulatri

Abstract


Kemajuan teknologi dan informasi akan membawa pengaruh yang dominan bagi perkembangan masyarakat. Pinjaman online saat ini banyak ditemukan dan didapatkan dengan akses yang mudah, bahkan untuk nominal yang besar juga sudah menjadi hal yang biasa. Jika dikaitkan dengan penyebarluasan dan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pengungkapan data pribadi seseorang yang bertentangan dengan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tujuan hukum pengaturan larangan pengungkapan data keuangan pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP dan mengetahui akibat hukumnya jika terjadi pengungkapan data keuangan pribadi.


Keywords


Pengungkapan; Data Keuangan; Pinjaman Online; Disclosure; Financial Data; Online Loans

Full Text:

PDF

References


BUKU

Asyhadie, Zaeni, 2006, Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gunawan, Indra, 2019, Keamanan Data : Teori dan Implementasi, CV. Garuda Mas Sejahtera, Surabaya.

Hadi, Fauziah, 2016, Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan keuangan Digital di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.

Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. VI, Kencana, Jakarta.

Johar Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Kansil, CST, 2009, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter, 2008, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta

____________________, 2016, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Miru, Ahmadi, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Raja Grafndo Persada, Jakarta

____________ dan Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muchtar, Harun, 2018, Kriptografi untuk Keamanan Data, Deepublish, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasution, Az, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar Cet. I, Diadit Media, Jakarta.

Purwati, Ani, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya.

Redjeki Hartono, Sri, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Mandar Maju, Bandung.

Rusman, dkk, 2011, Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Suharnoko, 2012, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Cet. VII, Prenada Media Group, Jakarta.

Sukarmi, 2007, Cyber Law Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tim Privacy Internasional dan ELSAM, 2005, Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi, Tim ELSAM, Jakarta.

Wurai Dewi, Eli, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Zainal Asikin, Amirudin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2022. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

JURNAL

Afitrahim, “Yurisdiksi dan Transfer of Proceeding Dalam Kasus Cybercrime”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012

Alfred Schutz, “Rekonstruksi Teori Tindakan Max Weber, Jurnal Pemikiran Sosiologi” Volume 1 No. 2, November 2012

Bagus Satryo Ramadha, “Kemampuan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber Terkait Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun 2021

Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari dan Nyoman A. Martana, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online”, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 12 (2019)

Nofie Imam, “Financial Technology dan Lembaga Keuangan”, Makalah disampaikan dalam Seminar Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta, 22 November 2016

Puspasari, Syavira D, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Terkait Penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia” Januari 2023, Yurijaya.

Riko Nugraha, “Perspektif Hukum Indonesia (Cyber Law) Penanganan Kasus Cyber di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 No. 2, Maret 2021

WEBSITE

AFPI, https://www.afpi.or.id/en/articles/detail/sejarah-perkembangan-fintech-di-indonesia

Aufa Atila, “Pentingnya Data Pribadi Serta Komponen Yang Di Dalamnya”, Jojonomic, 5 November 2020, https://www.jojonomic.com/blog/data-pribadi/

Bambang Pratama, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/07/data-pribadi-elektronik-dalam-perspektif-uu-ite/

Bambang Pratama, Prespektif Undang Undang ITE Perlindungan Data Pribadi dan Kebutuhan Pengaturannya, https://business-law.binus.ac.id/2020/09/25/perspektif-uu-ite-dalam-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangannya/

CTRL UGM, https://ctrl.law.ugm.ac.id/2021/07/28/fintech-p2p-lending-ilegal-marak-beredar-di-indonesia-bagaimana-penegakan-hukumnya/

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia https://www.kominfo.go.id/content/detail/19991/5-alasan-mengapa-data-pribadi-perlu-dilindungi/0/sorotan_media

Kompas, https://ctrl.law.ugm.ac.id/2021/07/28/fintech-p2p-lending-ilegal-marak-beredar-di-indonesia-bagaimana-penegakan-hukumnya/




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.