Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berdasarkan Asas Kepastian Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Mukti Fajar dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Soekanto, 2007, S,Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers,Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1984, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TAP MPR Pasal 3 Ayat (7) Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah.
Jurnal
Abdul Basyir, Pentingnya Naskah Akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Jurnal IUS, Vol.11, No 5, 2014.
Rasha Anandya Laksmita Putri, fungsi pengawasan DPRD dalam rangka mewujudkan pemeirntahan yang baik, Law Jurnal, Vol,6,No,1,2017.
C.F Strong, 1963, A History of Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comperative Study of Their History and Existing Form (London: Sidgwick and Jackson,), hal 61.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.129
Refbacks
- There are currently no refbacks.