Studi Kasus Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 dan TPS 16 Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Kabupaten Pasuruan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Hernando Dian Gemilang, Dwi Budiarti, Wiwin Ariesta

Abstract


Penelitian ini mengkaji terkait pemungutan suara ulang yang terjadi pada TPS 14 dan TPS 16 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Pondok Pesantren Darullughah Wadda`wah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis secara yuridis dari sistem pemungutan suara serta penanganan pelanggaran dari kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, kontrak atau perjanjian, teori-teori hukum dan pendapat para ahli. Selain menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris juga digunakan sebagai pelengkap atau pendukung penelitian. Pendekatan secara empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan proses wawancara dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terlibat pada kasus tersebut. Dalam hasil analisis yang berbasis pada data pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. penulis mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bangil bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tetapi untuk proses pelaksanaan pemungutan suara masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena petugas yang ada di TPS tidak dapat mengontrol dan mengkondisikan para pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTb atau DPK pada waktu hari pemungtan suara. Disamping itu Bawaslu dengan KPU akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan para pemilih secara masif dan berkelanjutan, agar semuanya mendapat pemahaman yang sama tentang pemilihan umum.


Keywords


Penanganan Pelanggaran; Pemilu; Penyelenggara Pemilu; Pemungutan Suara Ulang; Handling offense; election; the election; the voting

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Perspektif Baru ”Rule of Law and Rule of Ethics” & Constitutional Law and Constitutional Ethics, Sinar Grafika, Jakarta.

Diantha, I Made Pasek, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Husain, Najib, 2020, Dilema Badan Penyelenggara pemilu “Potret Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2019 di Sulawesi Tenggara”, Komunika, Kendari.

Kelsen, Hans, 2014, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Terjemahan dari General Theory of Law and State, Nusa Media, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Minan, Ahsanul, dkk, 2019, Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Perihal Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu RI, Jakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

P.A.F, Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Perdana, Aditya, dkk. 2019, Tata Kelola Pemilu Di Indonesia, KPU RI, Jakarta.

Pujiatmoko, Sri Sugeng, 2020, Penanganan Pelanggaran Pemilu Dalam Teori dan Praktik, CV. Karya Litera Indonesia, Tuban.

Rahman, Abdul, dkk. 2022, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Widiana Bhakti Persada, Bandung.

Saihu, Mohammad, dkk. 2015, Penyelenggara Pemilu di Dunia, DKPP RI, Jakarta.

Sodikin, 2014, Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata Publishing, Bekasi.

Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho, 2015, Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Kemitraan Bagi Tata Pembaharuan Pemerintahan, Jakarta.

Wall, Allan, dkk. 2016, Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA, Perludem, Jakarta.

Tim Fakultas Hukum, 2022, Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, Universitas Merdeka Pasuruan.

Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.

Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara pemilu.

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara pemilu.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Oktober 2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 tanggal 19 Mei 2014.

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 2016. Parsial. http://kbbi.web.id/polaasuh. Diakses tanggal 23 April 2023.

Jurnal

Md. Hossein Mollah, Separation of Judiciary and Judicial Independence in Bangladesh, Journal Comparative Law Studies, Vol 7, No 48, 2006.

Moh. Sugihariyadi, Joni Rahardjo, Menakar Profesionalisme Penyelenggaraan Pemilu 2014 Di Kota Garam: Analisis Kepemimpinan, Integritas, Independensi, dan Kompetensi Kepemiluan, ADDIN, Vol 9, No 1, Februari 2015.

Retno Sari Handayani, Khairul Fahmi, Problematika Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak Tahun 2019, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol 3, No 2, September 2

Skripsi

Nurman Akhmad, Pelanggaran Pemilu Legislatif di Kota Makassar Tahun 2014 (Analisis Yuridis UU. NO. 8 Tahun 2012), 2015, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Makassar.

Wiwin Ariesta, Kekuatan Hukum Rekomendasi Panwaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, 2013, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.

Website

Warta Bromo, Pemungutan Diulang, Prabowo – Sandi Tetap Menangkan Suara Santri Ponpes Dalwa, https://www.wartabromo.com/2019/04/26/pemungutan-diulang-prabowo-sandi-tetap-menangkan-suara-santri-ponpes-dalwa, 2019, diakses tanggal 4 Januari 2023, pukul 19:30.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.