KONSEKUENSI YURIDIS YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KONTRAK KERJA YANG MEMUAT NON COMPETITION CLAUSE

Lailatul Murod, Ronny Winarno, Yudhia Ismail

Abstract


Non Competition Clause  atau klausula tidak bersaing merupakan salah satu klausula yang terdapat dalam kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh, di dalamnya berisi tentang batasan-batasan terhadap hak-hak pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Hak pekerja tersebut juga diperkuat dengan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Kedua Pasal tersebut sejalan dengan hak konstitusi warga negara Indonesia yang dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan yang sesuai dan layak dalam hubungan kerja. Pencantuman Non Competition Clause dalam kontrak kerja dilakukan oleh PT.Nawakarya Persada Nusantara dalam perjanjian kontrak kerja dengan karyawan/buruh. Meskipun tidak semerta-merta menyebutkan dengan jelas adanya Non Competition Clause, namun jika dicermati secara seksama beberapa pasal dalam perjanjian kerjanya mengandung Non Competition Clause di dalamnya, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak buruh.

Penelitian ini dilakukan pada prinsipnya untuk mengetahui konsekuensi yuridis yang timbul akibat adanya perjanjian kontrak kerja yang memuat Non Competition Clause. Non Competition Clause dalam perjanjian kontrak kerja termasuk dalam kategori klausula legal yang dilarang oleh Undang-Undang apabila dalam pemberlakuannya tidak dilakukan batasan-batasan yang jelas yang menyebabkan hak-hak pekerja/buruh dirugikan. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi yaitu kontrak kerja tersebut batal demi hukum dan apabila pengadilan memutuskan Non Competition Clause tersebut masuk dalam klasifikasi perselisihan hubungan industrial, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.


Keywords


Non Competition Clause; Perjanjian; Kontrak kerja; Ketenagakerjaan; Pekerja/buruh

Full Text:

PDF

References


Abdussalam,R.2008.Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Restu Agung. Jakarta.

Armansyah, Koesparmono Irsan, 2016, Hukum Tenaga Kerja: suatu Pengantar. Erlangga. Jakarta.

Fuady, Munir.2015, Hukum Kontrak, PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

https.wikipedia.org. 2019.Non-compete_clause.14-05-2019.

Kansil, C.S.T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.

Khakim,Abdul, 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 1986, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rizky, Amalia. Non-Competition Clause dalam perjanjian kerja.2010.e-journal Unair.Yuridika 2010.

Salim, H.S, 2001, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Cetakan ketiga belas, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. intermasa, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.69

Refbacks

  • There are currently no refbacks.