Studi Komparasi Perlindungan Hukum Data Pribadi Uni Eropa dan Indonesia Dalam Prinsip The Right To Be Forgotten Menurut Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

M Nu'man Arif H, Wiwin Ariesta, Ahmad Sukron

Abstract


Data pribadi adalah salah satu hak yang masih belum diperhatikan untuk dilindungi secara menyeluruh dewasa ini oleh pemerintah Indonesia. Kemunculan berbagai penyalahgunaan Data pribadi tidak lain karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang nilai yang terkandung pada data pribadi tersebut. The right to be forgotten atau asas hak untuk dilupakan adalah salah satu cara melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam konteks Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika kita bandingkan antara perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa terdapat beberapa perbedaan mendasar yang masih bisa ditingkatkan untuk melindungi data pribadi masyarakat kita. Penulis beruaha mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan terkait kerangka hukum antara Uni Eropa dan Indonesia dalam melindungi haksprivasisdansperlindungansdata pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif terhadap undang-undang, peraturan, dan kasus-kasus terkait di kedua wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Uni Eropa dan Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam melindungi data pribadi dan hak privasi, keduanya memiliki persyaratan yang sama terkait hak untuk dilupakan. Namun, pengaplikasiannya dalam praktik masih berbeda antara kedua wilayah tersebut. Di Uni Eropa, hak untuk dilupakan diatur secara ketat olehs Undang-undangs Perlindungans Datas Pribadi,s sementaras di Indonesia, hak ini diatur oleh Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, Uni Eropa memiliki sistem hukum yang lebih maju dalam hal perlindungan data pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Di sisi lain, Indonesia masih harus mengembangkan dan menguatkan kerangka hukumnya dalam hal perlindungan data pribadi dan hak privasi. Jurnal ini menyarankan agar Indonesia memperkuat perlindungans datas pribadis dan haks privasis melaluis revisis dans perbaikans undangundangs yangs ada,s sertas meningkatkans kesadarans masyarakat tentang pentingnyas perlindungans datas pribadis dans haks privasi.

Keywords


Perlindungan Data pribadi; Data pribadi; Informasi; Personal data protection; Personal data; Information

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.