Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 3, No 1 (2020)

TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) HURUF d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Yudhia Ismail, Harsono Harsono

Abstract


Dasar utama perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Perjanjian pokok merupakan dasar dari perjanjian pinjam meminjam sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga perjanjian tambahan adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok.

Perjanjian antara Koperasi Simpan Pinjam dan anggota dalam bentuk pinjaman adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian barang jaminan dalam bentuk perhiasan adalah perjanjian tambahan. Penulis menuangkan dalam bentuk tulisan ilmiah ini dengan maksud agar diperoleh hasil analisis yang tepat tentang TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) Huruf d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.

Kata kunci: Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan dan Koperasi Simpan Pinjam.

Sabung Ayam Online