Tanggungjawab Pekerjaan Tukang Gigi Ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Authors

  • Saropah Saropah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Istijab Istijab Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ahmad Sukron Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.96

Keywords:

Tanggungjawab, Pekerjaan, Tukang Gigi, Responsibility, Job, Dentist

Abstract

Jenis dan bentuk perlindungan hukum yang berlaku untuk pekerjaan dokter gigi dibahas dalam jurnal ini, bersama dengan metode untuk membela supremasi hukum jika pekerjaan dokter gigi dilanggar. Satu-satunya ruang lingkup praktik dokter gigi adalah pembuatan dan penempatan gigi palsu lepasan sebagian dan / atau seluruhnya yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik. Tukang gigi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, perdata, dan administratif jika mereka bertindak dengan cara yang merugikan masyarakat secara keseluruhan atau melampaui ruang lingkup otoritas mereka. Pemerintah perlu melakukan upaya perlindungan terhadap tukang gigi dengan menggunakan jenis perlindungan preventif dengan bentuk perlindungan konkrit berupa pemeberian izin terhadap tukang gigi dalam menjalankan praktek pekerjaanya sehingga tukang gigi mempunyai legalitas serta diakui secara hukum sebagai pelaku usaha pelayanan Kesehatan tradisional dibidang Kesehatan dan perawatan gigi.

Author Biographies

Saropah Saropah, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Istijab Istijab, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Ahmad Sukron, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007,Kebijakan Obat Tradisional NasionaI, DKRI, Jakarta

Indriyanti Dewi, Alexandra,2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta

Meutuah, Sarnizia, 2008, Hubungan Karakteristik Pengguna Gigi Palsu Dengan Pemanfaatan Jasa Tukang Gigi Di Kota Medan, USU Repository, Medan

Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Soekanto, Soerjono, dan Herkutanto, 2002,Pengantar Hukum Kesehatan, CV. Remadja Karya, Jakarta

Tengker, F,1991, Pelayanan Kesehatan dan Pendemokrasian, NOVA, Bandung

Downloads

Published

2023-06-28

Issue

Section

Fakultas Hukum