Perspektif Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Terhadap Pemakaian Replica Virginity Hymen dalam Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.95Keywords:
Selaput dara, Selaput dara tiruan, Replica Virginity Hymen, Hukum pemakaian selaput dara tiruanAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perspektif pimpinan wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan dan tinjauan maslahah pimpinan wilayah Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalampernikahan. Robeknya selaput dara dipandang sama dengan hilangnya keperawananyang dapat merusak kehormatan keluarga sehingga mereka merasa resah saat mencarijodoh. Merekamemilih untuk mengembalikan keperawanannya agar menyenangkan pasangan dan merasakan kembali sensasi malampertama. Banyak perempuan menutupinya dengan memakai selaput dara tiruan (Replica Virginity Hymen). Dengan metodekualitatifdengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data primer berupa dokumentasi dan wawancara, data sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian. Populasi penelitian ini yaitu pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUI Lampung. Teknik pengumpulan datadengan observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis.Penelitian memberikan hasil; (1) Perspektif pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUI di Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan bahwa hukum pemakaian selaput dara tiruan ini tergantung dari penyebabnya, yakni jika selaput dara robek disebabkan oleh kecelakaan, terbentur benda keras, olahraga maupun haid yang berlebihan, maka pemakaian selaput dara tiruan hukumnya mubah. Jika selaput dara robek disebabkan oleh perbuatan zinamaka pemakaian selaput dara tiruan hukumnya haram. (2) Tinjauan maslahah pimpinan wilayah Muhammadiyah, NU dan MUIdi Lampung terhadap pemakaian Replica Virginity Hymen dalam pernikahan menggunakan metode maslahah penggalian hukum Islam pada suatu masalah hukum hendaknya berdasarkan kebaikan dan kemaslahatan, antara lain untuk menutupi Aib, melindungi keluarga, mencegah prasangka buruk dan demi keadilan gender antara laki-laki dan perempuan.
References
Al-Munawar,Said Agil Husain. 1997.Konsep Darurat Dalam Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama
Cresswell, JW. (2014). Penelitian Kualitatif dan Metode Riset. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Djalil, Basiq.2007.Tebaran Pemikiran Keislaman Di Tanah Gayo. Jakarta : Qolbun Salim
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Hadikusuma, Hilman.2007.Hukum Perkawinan Indonesia ((MenurutPerundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama). Bandung: Mandar Maju
Ikhsan, Arfan, et. al., 2014. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Bandung: Citapustaka Media
Khallaf,Abdul Wahab. 2003.Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, diterjemahkan oleh Faiz el- Mutaqin. Jakarta: Pustaka Amani
Moleong, L.J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nasution,Amir Taat. 1994.Rahasia Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Rambe,Putri Ramadhona. 2017. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Operasi Selaput Dara (Studi di Rumah Sakit Columbia Asia Medan). Sumatra Utara: UIN Sumatra Utara Medan
Ramulyo, Muh. Idris. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (BW), (Jakarta :Sinar Grafika, 1993), h. 59 - 60.
Ramulyo,M. Idris. 1996.Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Saebani, Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian. Bandung: CV. Pustaka Setia
Soekamto,Sarjono. 1986.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UII Press
Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty
Syarifudin, Amir. 2009. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Penerbit Kencana
Syarifudin, Amir. 1993. Pembaharuan dalam Pemikiran Islam. Padang : Angkasa raya
Syarifudin,Amir. 2004.Ushul Fiqh: Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim
Udin, dkk.2007. Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi. Jakarta:Univ.Yarsi
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung : Citra Umbaran, 2007, hlmn. 335