Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Terkait Penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.94Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, PeduliLindungi, Covid-19, Legal Protection, Personal DataAbstract
Di tengah terjadinya pandemi Covid-19 saat ini, seluruh negara termasuk Indonesia mencari banyak upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19, salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan menciptakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan jika masyarakat sudah memberikan data pribadi pengguna. Namun, aplikasi PeduliLindungi ini perlu diperhatikan apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip hukum perlindungan data pribadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan data pribadi dalam aplikasi PeduliLindungi ini telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia, serta tanggung jawab yang didapatkan apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi.
References
Barkatullah, Abdul Halim, 2005, Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Isrok, 2010, Ilmu Negara, UB Press, Maang.
Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Koto, Ismail dan Faisal, 2022, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi Dan Korban, UMSU Press, Medan.
Kristian Pakpahan, Aknolt, ed,. 2021, Buku Saku Pedoman Menghadapi Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa, UNPAR Press, Bandung.
Resosudarmo, Budi P., ed., 2021, Regional Perspectives of COVID-19 in Indonesia, IRSA Press, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Susanto, Anthon , 2011, Penelitian Hukum: Transformatif dan Partisipatoris, Refika Aditama, Bandung.
Suwanto Raharjo, 2021, Keamanan Basis Data Relasional, Andi Publisher, Yogyakarta.
Van Apeldoorn, L.J., 2011, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke IV
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Angga Nugraha Sihombing, Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja Pada PT. PN (Persero), 2017, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Medan Area
Nurhidayati, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, 2021, Jurnal Widya Cipta
Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law : Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, 2015, Jurnal Refika Aditama
Tiara Amira, Perlindungan Data Privasi Di Indonesia Dan Singapura Terkait Penerapan Digital Contact Tracing Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Serta Tanggung Jawabnya, 2020, Jurnal Hukum Universitas Padjadjaran
CNN, 6 Bahaya yang Intai Usai Kasus Data Bocor Tokopedia-Bukalapak, CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200506105640-185-500591/6-bahaya-yang-intai-usai-kasus-data-bocor-tokopedia-bukalapak
Arifin, D., Presiden Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional, 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagai-bencana-nasional