Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Atas Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktik

Arinda Restiyowati, Dwi Budiarti, Humiati Humiati

Abstract


Sehubungan dengan meningkatnya skeptisisme publik terhadap realitas kehidupan, terutama yang berada dalam pelayanan kesehatan publik, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan tingkat pendidikan publik. Ada beberapa kasus tuntutan masyarakat dan litigasi terhadap profesional kesehatan. Saat melakukan tugas mereka, para profesional kesehatan, di sisi lain, lumpuh karena takut bahwa pasien yang mereka rawat mungkin tidak pulih sepenuhnya atau akan meninggal akibat perawatan medis di bawah standar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan dan memperjelas perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada para profesional kesehatan saat melakukan praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mengutamakan sumber daya perpustakaan atau literatur yang berkaitan dengan isu tersebut dan memanfaatkan teori, konsep, dan prinsip terkait penelitian. Penulis menarik kesimpulan bahwa upaya penerapan kesehatan harus dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah secara seimbang berdasarkan analisis hukumnya. Tentu saja, pemerintah akan lebih siap untuk melaksanakan tanggung jawabnya, terutama dalam hal memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan saat melakukan pekerjaannya.


Keywords


Tenaga Kesehatan; Pemerintah; Perlindungan Hukum; Health Workers; Government; Legal Protection

Full Text:

PDF

References


Afriko, Joni. 2016. Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya Dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan. In Media. Bogor.

Hadjon, Philipus M. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu. Surabaya.

Lesmonojati, Sigit. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis di Rumah Sakit. PT Scopindo Media Pustaka. Surabaya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.93

Refbacks

  • There are currently no refbacks.