Pelaksanaan Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Menurut Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92Keywords:
Satpol PP, Sanksi Administratif, Pelanggaran Protokol Kesehatan, Administrative Sanctions, Health Protocol ViolationsAbstract
Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan pada lokasi-lokasi tertentu. Dalam hal penegakan hukum atas protokol kesehatan tersebut, pada Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020 dijelaskan secara eksplisit bahwa penegak hukum yang berwenang dalam menjalan penegakan hukum protokol kesehatan adalah Satpol PP, dan dapat didampingi oleh Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, dan Polri. Pada Pasal 36 ayat (2) Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, mengatur tentang pola kehidupan baru dalam bentuk protokol kesehatan pada kegiatan sosial dan budaya. Namun persoalannya tidak disebutkan mekanisme penjatuhan denda kepada pelanggar. Berdasarkan itu, pertanyaan yang muncul adalah apakah ada ketentuan dalam bentuk aturan pelaksana tentang pemungutan denda administratif tersebut sehingga dapat dilaksanakan oleh Satpol PP dan apakah satpol PP memang memiliki wewenang dalam penjatuhan dan pemungutan sanksi administratif tersebut. Metode penelitian dalam riset ini ialah yuridis sosiologis. Dari hasil riset yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk penjatuhan sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran terhadapat protokol kesehatan. Disamping itu, penjatuhan sanksi adminitrasi tersebut menunjukkan bahwa hukum tersebut bekerja di masyarakat, mengatur masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Proses bekerjanya hukum tersebut muncul karena adanya mobilisasi hukum.
References
Adam, S., Supusepa, R., Hattu, J., & Taufik, I. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Ambon. Sasi, 27(2), 230. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i2.441
Arfiyanto, M. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19. MAGISTRA Law Review, 03(2).
Arifin, A. (2021). Ketimpangan Sosial dalam Penegakan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7(3), 89. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.420
Kurniawati, R., & Fadilah, F. (2019). Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehaan Dan Efektivitasnya Dihubungkan Dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Kabupaten Majalengka. PRESUMPTION Of LAW, 1(April), 163.
Surianto, L., Asnawi, E. (2022).Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan. Madani Legal Review, 6(1).
Hasil Wawancara dengan Bapak Ahmad Taher, S.Sos, Koordinator Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada hari Jumat, 1 Juli 2022 Pukul 10.00, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.