PRINSIP HUKUM DALAM PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.90Keywords:
Pemanfaatan, Cagar Budaya, Kraton YogyakartaAbstract
Pemanfaatan Cagar Budaya yang berlandaskan pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada hakekatnya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Hal ini selaras dengan pengimplementasian pemanfaatan pada Cagar Budaya Kraton Yogyakarta. Yang mana lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pada hakekatnya pemanfaatan dan pelestarian berjalan secara beriringan dan selaras. Hal ini dikarenakan, meskipun adanya pemanfaatan Cagar Budaya Kraton Yogyakarta di bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata namun harus tetap dijaga kelestariannya karena mengingat bahwa Cagar Budaya Kraton Yogyakarta adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bangunan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.References
Harsojo, 1967, Pengantar Antropologi, Binatjipta, Bandung.
Setiadi Elly M, Kama Abdul Hakim, Ridwa Efendi. 2006. Ilmu Sosial Budaya Dasar. PRENADA MEDIA GROUP. Jakarta
Hanafie Sri Rahaju Djatimurti Rita. 2016. Ilmu Sosial Budaya Dasar. CV Andi Offset. Yogyakarta
Simanjuntak Antonius Bungaran, Flores Tanjung Rosramadhana Nasution. 2017. Sejarah Pariwisata Menuju Perkembangan Pariwisata Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
Hadikusuma Hilman. 2004. Pengantar Antropologi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Ihromi TO. 2000. Antropologi dan Hukum. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Marzuki Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta
Ahmad Hamzah, Ananda Santoso. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Fajar Mulya. Surabaya
Alfan Muhammad. 2013. Filsafat Kebudayaan. Pustaka Setia. Bandung.
Yoeti A. Oka. 2016 Pariwisata Budaya Masalah dan Solusinya. Balai Pustaka. Jakarta.
Mas Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan udaya dan Cagar Budaya