PRINSIP HUKUM DALAM PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA

Wiwin Ariesta

Abstract


Pemanfaatan Cagar Budaya yang berlandaskan pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada hakekatnya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Hal ini selaras dengan pengimplementasian pemanfaatan pada Cagar Budaya Kraton Yogyakarta. Yang mana lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pada hakekatnya pemanfaatan dan pelestarian berjalan secara beriringan dan selaras. Hal ini dikarenakan, meskipun adanya pemanfaatan Cagar Budaya Kraton Yogyakarta di bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata namun harus tetap dijaga kelestariannya karena mengingat bahwa Cagar Budaya Kraton Yogyakarta adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bangunan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Keywords


Pemanfaatan; Cagar Budaya; Kraton Yogyakarta

Full Text:

PDF

References


Harsojo, 1967, Pengantar Antropologi, Binatjipta, Bandung.

Setiadi Elly M, Kama Abdul Hakim, Ridwa Efendi. 2006. Ilmu Sosial Budaya Dasar. PRENADA MEDIA GROUP. Jakarta

Hanafie Sri Rahaju Djatimurti Rita. 2016. Ilmu Sosial Budaya Dasar. CV Andi Offset. Yogyakarta

Simanjuntak Antonius Bungaran, Flores Tanjung Rosramadhana Nasution. 2017. Sejarah Pariwisata Menuju Perkembangan Pariwisata Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.

Hadikusuma Hilman. 2004. Pengantar Antropologi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Ihromi TO. 2000. Antropologi dan Hukum. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Marzuki Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta

Ahmad Hamzah, Ananda Santoso. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Fajar Mulya. Surabaya

Alfan Muhammad. 2013. Filsafat Kebudayaan. Pustaka Setia. Bandung.

Yoeti A. Oka. 2016 Pariwisata Budaya Masalah dan Solusinya. Balai Pustaka. Jakarta.

Mas Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan udaya dan Cagar Budaya




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.