PERSEKONGKOLAN PEMENANGAN TENDER PENGADAAN BARANG BERDASAR PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999

Istijab Istijab

Abstract


Penelitian ini bertolak dari fenomena banyaknya  persekongkolan pemenangan tender pengadaan barang pemerintah yang dilakukan oleh para pengusaha. Persekongkolan ini  terjadi secara horisontal sesama pengusaha, dan secara vertikal antara pengusaha dengan panitia lelang pengadaan barang dalam rangka pemenangan tender. Analisis yang digunakan untuk memastikan bahwa persekongkolan pemenangan tender antara pengusaha adalah teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto. Hal ini dipertajam menggunakan pembuktian berlakunya unsur-unsur pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang meliputi : 1) unsur pelaku usaha, 2). Persekongkolan, 3). Mengatur dan atau menentukan pemenang tender, 4). Terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persekongkolan tender pengadaan barang pemerintah memenuhi ketentuan Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999. Sehingga ke depan diharapkan, pelaksanaan pelelangan tender pengadaan barang pemerintah dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlalu secara adil dan tidak memihak.

Kata kunci : Persekongkolan, Tender, Barang,  Pemerintah.


Full Text:

PDF

References


A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Asril Sitompul, 1999, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bintang,Sanusi., 2000, Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Budiardjo,Ali;at.al., 2000, Reformasi Hukum di Indonesia, (Terjemahan Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia, Jakarta : Cyber consult.

Djumaldi, F.X., 1987, Perjanjian Pemborongan, Jakarta : Bina Aksara.

........................, 1995, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Rineka cipta

Elyta Ras Ginting, 2001, Hukum anti Monopoli Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hanitijo Soemitro, Ronny,1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Mariam Darus Badrulzaman, 1998, “Perjanjian dengan Pemerintah (Gouvernment Contract)”,dalam Hukum Kontrak di Indonesia, Jakarta : Proyek Elips,Mertokusumo, Sudikno.,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Liberty.

M.A. Sudjan, 2003, Law Relating to Government Contract, Universal Law Publishing Co., Pvt., Ltd., Delhi

Miles, Matthew B dan A. Michael Haberman, 1992, Analisis Data Kualitatif, (Terjemah) Jakarta: UI-Press.

Moleong, Lexy J, 1988, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda karya, Bandung.

Pudjiarto, Harun., 1994, Politik Hukum Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Yogyakarta : Penerbitan Universitas Atma Jaya.

Setiawan, SH., 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Subekti,R.,1992, Arbitrase Perdagangan, Jakarta : Bina Cipta.

Soerjono Soekanto, 1982, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Rajawali Pers.

.............................., 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum – Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung : Mandar Maju.

R Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasa, Bogor : Politeia.

Thee Kian Wee, dkk, 1999, Undang-undang Anti Monopoli Indonesia dan Dampaknya Terhadap Usaha Kecil dan Menengah, USAID dan The Asia Foundation.

Widjaya, Gunawan., 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, R. Subekti, Jakarta : Pradnya Paramita.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1985, Moeljatno, Jakarta : Bina Aksara.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Hasil Amandemen Disahkan 10 Agustus 2002, Yogyakarta : Paradigma.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Menteri Kimpraswil No. 339 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstuksi Oleh Instansi Pemerintah

Jurnal :

Jurnal Hukum Bisnis Volume 19, Mei-Juni 2002




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.9

Refbacks

  • There are currently no refbacks.