KONSEP YURIDIS NEGARA DALAM MEMBERIKAN PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK KORBAN PADA SPPA

Authors

  • Elis Ayu Mayang Universitas Merdeka Pasuruan
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Istijab Istijab Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.88

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, SPPA

Abstract

Dalam hal preservasi hukum terhadap anak berdasarkan SPPA erat kaitannya oleh keadilan. Karena dalam penanganan perkaranya para penegak hukum dilarang menjadi penyebab anak tidak bisa berkembang, prilaku tidak terkontrol dan menjadi penyebab anak hilang minat dan keahlian dalam berbagai aspek. Dengan adanya hal tersebut negara harus memberikan jaminan keselamatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dan pandangan-pandangan mereka. Dalam Jurnal dengan jenis analisis Yuridis Normatif. Serta 2 sisi strategi UU yang menggunakan legislasi dan regulasi serta konsep yang menemukan pengertian, asas, konsep aturan yang konkrit dan tepat. Hasil yang dicapai dalam penulisan jurnal ini bahwa anak sebagai korban tindak pidana dalam hal menyatakan pendapatnya sesuai asas penghargaan terhadap pendapat anak telah menjadi upaya penuh Negara Republik Indonesia dalam melindungi kepentingan terbaik anak di persidangan maupun setelah menjalani proses persidangan.

Author Biographies

Elis Ayu Mayang, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Muhammad Mashuri, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Istijab Istijab, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Abdussalam, H.R, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.

Gatot, Supromono, 2007, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.

Gultom, Maaidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Reflika Aditama, Bandung.

Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta.

Hidayati, Bunadi, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, P.T. Alumni Bandung.

Jamali, M. Nasi, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafik, Jakarta.

Kriyantono, Rahmat, 2009, Teknis Praktis Riset Komunikasi, Prenada Group, Malang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum Cetakan ke 2, Kencana, Jakarta.

Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo, Depok.

Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sholeh, Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Soeroso, R, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunaryati C. F.G Hartono,1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Wagiati Soetedjo, Melani, 2017, Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Refika Aditama, Bandung.

UU NRI 1945

UURI No. 39/1999 Tentang HAM

UURI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

UURI No. 11/2012 Tentang SPPA.

UURI No. 31/2014 Tentang PSK.

UURI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kepres RI No. 36/1990 Tentang KHA

Gosita, Arif, Pengembangan Aspek Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Peradilan Anak Tanggung Jawab Bersama, Seminar Hukum Nasional LPPH Golkar, Jakarta, 1995.

M. Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (54):97-110. 2011.

Downloads

Published

2022-12-29

Issue

Section

Fakultas Hukum