TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENAAN SANKSI PIDANA MATI DENGAN UNSUR KEADAAN TERTENTU DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budimansyah Dasim, 2017, Hak Asasi Manusia, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Ganjar Laksamana B, 2011, Pendidikan Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Kemendikbud RI, Jakarta.
Hamzah Andi, 1985, Pidana Mati di Indonesia, Di Masa Lalu Kini dan Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnaya Paramita, Jakarta
Hamzah Andi, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Lamintang, 2019, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.87
Refbacks
- There are currently no refbacks.