TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENAAN SANKSI PIDANA MATI DENGAN UNSUR KEADAAN TERTENTU DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Rakhmad Hidayat, Dwi Budiarti, Muhhamad Mashuri

Abstract


Problem Perlindungan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini dikatakan perlindungan hak khususnya hak untuk hidup, sejauh ini yang menjadi problem utama dalam menjatuhkan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah karena dinilai bertentangan dengan ham. Dikatakan bertentangan dengan ham yaitu bahwa hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu dan dicabut oleh siapapun kecuali sang Pencipta dan juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1). Meskipun hak untuk hidup telah dijamin oleh undang-undang, namun Indonesia tidak menganut asas akan kemutlakan HAM, hal tersebut bisa dilihat dari Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai pasal penutup bab tentang HAM. Dengan adanya pasal tersebut sebagai pasal penutup, dengan adanya pasal tersebut telah memberi seuatu penafsiran bahwa Pasal 28 A hingga Pasal 28 I UUD 1945 tunduk pada ketentuan pembatasan HAM yang tercantum dalam Pasal 28 J UUD 1945. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati yang selama ini terhalangi oleh persoalan melanggar hak untuk hidup dapat dijalankan dan ditegakkan.

Keywords


Sanksi Pidana Mati; Hak Asasi Manusia; Keadaan Tertentu

Full Text:

PDF

References


Budimansyah Dasim, 2017, Hak Asasi Manusia, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Ganjar Laksamana B, 2011, Pendidikan Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Kemendikbud RI, Jakarta.

Hamzah Andi, 1985, Pidana Mati di Indonesia, Di Masa Lalu Kini dan Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hamzah Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnaya Paramita, Jakarta

Hamzah Andi, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lamintang, 2019, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.87

Refbacks

  • There are currently no refbacks.