PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK DI MEDIA SOSIAL

Moch Ilham Nurdiansyah, Humiati Humiati, Ahmad Sukron

Abstract


Mengulas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian elektronik dimedia sosial dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009. Pesatnya dinamika zona ekonomi serta bisnis, mempengaruhi pula pada perkembangan bidang hukum yang merupakan rule of the game dari kegiatan ekonomi. Perkembangan hukum tersebut tidak cuma berhenti pada apa yang dikomersialkan namun pada model, mekanisme serta tipologi dari bisnis itu sendiri. Model bisnis berkembang dengan adannya sesuatu perjanjian diantara dua orang yang setuju untuk mengadakan perjanjian hukum yang menentukan hak dan kewajiban hukum masing-masing.Salah satu perkembangan teknologi merupakan ditemukanya internet, ialah teknologi yang membolehkan kita melaksanakan pertukaran infomasi dengan siapapun serta di manapun orang tersebut berada tanpa dibatasi oleh ruang serta waktu. Sehingga perjanjian/ kontrak bisa dilakukan lewat media elektronik. Materi serta ulasan yang dicoba oleh penulis yakni menggunakan pendekatan yuridis normatif. Termasuk dalam kehidupan dokumen- dokumen serta keputusan- keputusan dan pidato- pidato yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akibat hukum yang terjalin apabila tidak memakai bahasa Indonesia artinya tidak memenuhinya faktor ketentuan objektif sebagaimana sudah didetetapkan pada Pasal 1320 Ayat (3) serta Ayat (4) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata), merupakan batal demi hukum, batal demi hukum (void ataupun neietig) dapat dipahami sebagai kontrak antara pihak-pihak yang awalnya tidak diyakini atau tidak pernah.

Keywords


Bahasa Indonesia; Perjanjian; Kontrak Elektronik

Full Text:

PDF

References


Barkatullah Abdul Halim , 2017, Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Nusamedia, Bandung.

Ibrahim Johannes Kosasih, 2019. Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta Timur.

I Wayan Pathriana, 2002. Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1. Mandar Maju, Bandung.

Lukman Santoso, 2016. Hukum Perikatan. PT Citra Intrans Selera, Malang.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram-NTB.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. 2012.

Sumardjono, Maria S, 2001. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT Gramedia, Jakarta.

Undang-Undang NRI 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Asfandi. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Makalah Hukum Pidana. (Yogyakarta : Fakultas Hukum UII). 2013.

Intan Kayoza Rahmadita dan I Nyoman Suyatna. Jurnal Ilmu Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia Didalam Perjanjian perdata, Kertha Semaya,2018. Fakultas Hukum Universitas Udayana,Bali




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.86

Refbacks

  • There are currently no refbacks.