PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barkatullah Abdul Halim , 2017, Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Nusamedia, Bandung.
Ibrahim Johannes Kosasih, 2019. Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta Timur.
I Wayan Pathriana, 2002. Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1. Mandar Maju, Bandung.
Lukman Santoso, 2016. Hukum Perikatan. PT Citra Intrans Selera, Malang.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram-NTB.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. 2012.
Sumardjono, Maria S, 2001. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT Gramedia, Jakarta.
Undang-Undang NRI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Asfandi. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Makalah Hukum Pidana. (Yogyakarta : Fakultas Hukum UII). 2013.
Intan Kayoza Rahmadita dan I Nyoman Suyatna. Jurnal Ilmu Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia Didalam Perjanjian perdata, Kertha Semaya,2018. Fakultas Hukum Universitas Udayana,Bali
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.86
Refbacks
- There are currently no refbacks.