ANALISA YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT OBJEK HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.85Keywords:
Hak Tanggungan, Sertifikat, dan tanahAbstract
Di dalam U.U.HT, Memberikan peluang agar pemegang dari bidang tanah dalam hal ini belum memiliki sertifikat agar memperoleh tanah hak melalui Hak, Tanggungan. Sesuai dengan Psl 10 Ayat (3) U.U.HT di mana obyek berasal HT berupa penguasaan tanah kuno, persyaratan pendaftarannya sudah terpenuhi tetapi tidak didaftarkan, seharusnya Pemberian Hak Tanggungan sekaligus mengajukan Permohonan Pendaftaran penguasaan tanah. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan artinya menyaring serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, tersier dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan. Tanah yang belom memiliki sertifikat yang sudah dibebankan hak tangggungan tidak pernah dilakukan pembuatan APHT secara langsung, dalam prakteknya Notaris-PPAT sebagai pejabat yang berhak membuat SKMHT dan APHT membuat SKMHT terlebih dahulu. Sambil menunggu penyelesaian pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah, tanah yang belom bersertifikat untuk selanjutnya dijadikan agunan dan iikat oleh APHT.References
Limbong, Hukum Pertanahan, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2000)