TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LARANGAN PERNIAGAAN TUMBUHAN YANG JUMLAHNYA TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.84Keywords:
urgensi, sda hayati, perdagangan, tumbuhan yang terbatasAbstract
Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati diperlukan adanya penanganan dan perlindungan SDA hayati dengan tujuan mencegah kerusakan dan habisnya jenis-jenis tumbuhan dan eksositem oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatannya. Sehingga dibentuk aturan mengenai perlindungan SDA hayati. Pembahasan dalam jurnal mengenai urgensi atau keperluan mendesak dari larangan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi. Maksud dari tumbuhan yang dilindungi ialah semua jenis tumbuhan yang hidup di alam atau liar dimana keberadannya sulit ditemui dengan jumlah yang hampir tidak ada sesuai data aturan yang ada. Aturan tersebut salah satunya mengenai larangan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perdagangan tumbuhan yang keberadaanya hampir tidak ada, tercantum dalam aturan yang dibuat Pemerintah RI.References
Buku
Giarto, 2015, Sumber Daya Alam dan Pemanfaatannya, Saka Mitra Kompetensi, Klaten
HR., Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Marzuki, Peter M., 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Saifullah, 2007, Hukum LIngkungan (Paradigma Kebijakan Kriminal di Bidang Konsevasi Keankeragaman Hayati), UIN Press, Malang
Siahaan, 2004, Hukum Lingukungan dan Ekologi Pembangunan, PT. Gelora Kasara Pratama, Jakarta
Sholihin, Firdaus, Wiwin Yulianingsih, 2015, Kamus Hukum Kontemporer, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Graika, Jakarta
Winarti, 2017, Mengenal Bentuk-Bentuk Konservasi Alam, Cempaka Putih, Klaten
Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Tim Buku Pedoman Penulisan Proposal Dan Skripsi, 2004. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
UUD NRI 1945
UU NO. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Alviano Ottohan Oktavianus Rumimpunu,Flora Priscilla Kalalo dan Jemmy Sondakh, 2020, Kajian Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Indonesia, Diakses dari (https://ejournal.unsrat.ac.id)
Website
Desyinta Nuraini, (2020). KLHK Tangkap 2 Pelaku Penjual Tanaman Langka Via Online. Diakses dari https;/kabar24bisnis.com
Putusan Mahkamah Agung Nomor 215/Pid.B/LH/2020/PN Sag, diakses dari https;//putusan3mahkamahagung.go,id