FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS MEDIASI TERHADAP SENGKETA DIBIDANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN
Abstract
Dalam setiap peraturan selalu mempunyai faktor-faktornya, baik faktor pendukung keberhasilan suatu produk hukum tersebut dibuat atau faktor penghambat. Jurnal ini dibuat karena adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masuk ke pengadilan wajib diupayakan mediasi terlebih dahulu, namun dalam hal ini penulis memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi terhadap sengketa dibidang perkawinan di Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam efektivitas ini Pengadilan Agama Pasuruan pada tahun 2021 menerima perkara masuk sebanyak 3.170 perkara yang terdiri atas 1.985 perkara gugatan dan 1185 perkara permohonan dari keseluruhan kasus perceraian hanya 201 perkara yang berhasil dimediasi terdiri dari 122 perkara cerai talak dan 79 cerai gugat. Jadi dalam perkara gugatan sengketa di bidang perkawinan saja perkara yang tidak dimediasi adalah 2.983 perkara, jadi bisa dikatakan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Pasuruan belum efektif. Dalam hal ini penulis memberikan rumusan masalah adalah apa yang menjadi faktor berhasil dan apa faktor penghambat terjadinya mediasi di Pengadilan Agama Pasuruan
Keywords
Mediasi; Faktor-Faktor Efektivitas; Pengadilan Agama
Full Text:
PDFReferences
Harahap M. Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata :Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Laporan pelaksanaan kegiatan Tahun 2021 Pengadilan Agama Pasuruan
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i3.83
Refbacks
- There are currently no refbacks.