PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR

Gelar Sidang Santoso, Yudhia Ismail, Dwi Budiarti

Abstract


Perlindungan hukum kreditur terhadap kepailitan debitur berdasarkan UU kepailitan. Keadaan dimana harta debitur tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayarannya. Sedangkan pengertian pailit merupakan perampasan universal seluruh harta likuidasi pembebasannya dicoba oleh seorang kurator di dasar sesuai denganUndang-UndangNomor 37 Republik Indonesia. 2004. Akan terpecah. Penangguhan Kewajiban Pembayaran. Debitur gagal bayar hanya jika jumlah total yang terutang melebihi nilai aset. Diperlukan syarat jatuh tempo bebas pailit sebagai syarat kepailitan dalam arti undang-undang tidak menyatakan status kepailitan sebagai syarat kepailitan. Memberikanperlindunganhukum dan landasanhukum. Kajian menemukan bahwa upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi kreditur antara lain adalah pemberian perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kreditur dalam hal debitur pailit. Dari Kewajiban Pembayaran. Perlindungan hukum meliputi asas hukum, asas persamaan, asas paripas, asas hutang terstruktur, asas penagihan utang, asas universal, dan asas keadilan hukum khususnya dalam kepailitan Indonesia.


Keywords


Perlindungan Hukum; kreditur; Insolvensi; kepailitan

Full Text:

PDF

References


Buku

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum perusahaan di indonesia,Citra Aditiya Bakti , Bandung.

Widjaja, Gunawan,2009, RisikoHukum & Bisnis Perusahaan Pailit, Forum Sahabat, Jakarta.

Hartono, Siti Soemarti ,1981, Seri Hukum Dagang Pengantar Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran, Usana offset Printing,Yogyakarta.

Ginting, Elyta Ras, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hadjon, Philipus M,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.

Kansil, C. S. T, 1984, Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia,Pn balai pustaka,Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2012, Hukum Perusahaan & Kepailitan, Erlangga, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jurnal

Firdaus Faid, 2012 ,Pentingnya Perlindungan &Penegakan hukum, Penerbit academia.acd, Jakarta.Jurnal hukum Universitas Medan Area.

Jurnal Ni Made Ari Yuliartini Griadhi fh Universitas Udayana Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindunagan Terhadap Bank di dalam menyalurkan kredit.

Website

https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-sumber-hukum-kepailitan.

https://brainly.co.id/tugas/19065581.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justicepengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia.

https://constituzen.id/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.77

Refbacks

  • There are currently no refbacks.