ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK TERKAIT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Elsa Safitri Wulandri, Muhammad Mashuri, Kristina Sulatri

Abstract


Orang tua memikul kewajiban untuk melindungi anak sebagai manusia yang padanya melakat hak asasi manusia seutuhnya. Hak anak menyangkut hak untuk memeluk agama, mendapatkan kesehatan, mendapatkan pendidikan setinggi mungkin, hak anak dalam aspek sosial, dan perlindungan khusus. Untuk mewujudkan hal tersebut orang tua berperan untuk melindungi anak agar terhindar dari bentuk pelanggaran apapun yang dapat membatasi masa depan anak, dalam hal ini salah satunya adalah perkawinan anak dibawah umur yang mana dalam penerapannya jika berpedoman dengan peraturan yang ada maka perlu dilakukan dispensasi kawin. Penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud yang ingin disampaikan dalam penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawban orang dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.

Keywords


Pertanggungjawaban; Dispensasi Kawin; Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

A.B, I Gede A.B, Wiranata, HukumAdat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung.

Susilowati, Ima, Desti Murjidinah, Falasifatul Sifalah, Guntoro Utamadi, Hirmaningsih, dan Sinta Ratna Dewi, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Penerbit Harapan Prima Jakarta.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Bestha Inatsan Ashila, Kharistina Soufi Aulia, dan Arsa Ilmi Budiarti, 2020, Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Judicial Reseach Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Jakarta.

Marzuki, Peter Muhammad, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisa tentang Perkawinan di Bawah Umur, KENCANA, Jakarta Timur.

Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Karya Ilmiah

Rizal Permana, 2017, Tinjauan Yuridis tentang Perkawinan di Bawah Umur di Tanjungsari Kabupaten Sumedang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Wawancara dengan DRS. Hasan Sadikin Penghulu KUA Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2017.

Website

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec61d7f3278718c0de303430313036.html




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.75

Refbacks

  • There are currently no refbacks.