ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK TERKAIT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.B, I Gede A.B, Wiranata, HukumAdat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung.
Susilowati, Ima, Desti Murjidinah, Falasifatul Sifalah, Guntoro Utamadi, Hirmaningsih, dan Sinta Ratna Dewi, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Penerbit Harapan Prima Jakarta.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Bestha Inatsan Ashila, Kharistina Soufi Aulia, dan Arsa Ilmi Budiarti, 2020, Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Judicial Reseach Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Jakarta.
Marzuki, Peter Muhammad, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisa tentang Perkawinan di Bawah Umur, KENCANA, Jakarta Timur.
Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Karya Ilmiah
Rizal Permana, 2017, Tinjauan Yuridis tentang Perkawinan di Bawah Umur di Tanjungsari Kabupaten Sumedang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Wawancara dengan DRS. Hasan Sadikin Penghulu KUA Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2017.
Website
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec61d7f3278718c0de303430313036.html
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i2.75
Refbacks
- There are currently no refbacks.