KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF HAK MILIK TERKAIT PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Perubahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia sejak masa kolonial hingga berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berimplikasi pada kedudukan jual beli tanah di bawah tangan, khususnya berkaitan dengan hak milik atas tanah. Kewajiban pembuktian jual beli tanah dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kepentingan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP RI No. 24 Tahun 1997, menyebabkan akta di bawah tangan tidak memperoleh kepastian hukum, dan secara otomatis pemiliknya tidak memperoleh perlindungan hukum dari timbulnya sengketa pertanahan. Sementara di sisi lain jual beli tanah di bawah tangan telah dan masih hidup di tengah masyarakat, karena juga memiliki dasar hukum. Meski demikian kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan tentu berbeda dengan kekuatan hukum jual beli tanah yang dibuktikan dengan akta PPAT. Jual beli tanah di bawah tangan yang diakui, hanya mempunyai daya kekuatan pembuktian formil dan materiil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2008.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung : Mandar Maju, 2003.
Harlen Sinaga, Hukum Acara Perdata Dengan Pemahaman Hukum Materiil, Jakarta : Erlangga, 2015.
Koesparmono Irsan dan Armansyah, Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bekasi : Gramata Publishing, 2016.
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik, Bandung : Refika Aditama, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2013.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana, 2015.
Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2019.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indpnesia Tahun 1945 Amandemen ke VI.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jurnal
Donna O Setiabudhi, Mekanisme Pendaftaran Tanah Massal dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Pendaftaran Tanah, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. V, No. 8, 2017.
Moh Soehadha. Wedi Isin (Takut Malu); Ajining Diri (Harga Diri) Orang Jawa dalam Perspektif Wong Cilik (Rakyat Jelata), 2017, Jurnal Lex Et Societatis. Vol. V, No. 8. 2014.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.67
Refbacks
- There are currently no refbacks.