KEDUDUKAN HUKUM ASET DESA YANG BERADA DI ATAS TANAH YANG BERSTATUS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL (Studi di Desa Semedusari Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan)
Abstract
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan dijelaskan bahwa sebagian wilayah di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan nasional yang di atasnya terdapat beberapa desa beserta aset desa yang melekat pada desa yang keberadaannya sudah ada sejak lama diatas tanah tersebut. Dengan konflik saling klaim kepemilikan hak atas tanah yang terjadi antara pihak desa dan pihak instansi TNI-AL yang belum selesai sampai sekarang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dan kepastian hukum aset desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berada di atas tanah yang berstatus kawasan pertahanan dan keamanan nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian dengan melihat fakta-fakta hukum yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan analisa hukum yang digunakan, maka penulis memberikan kesimpulan bahwa aset Desa Semedusari belum memiliki kepastian hukum yang jelas dan dalam kondisinya di lapangan penataan ruang di kawasan tersebut terdapat banyak penyimpangan dari ketentuan pengadaan penataan ruang. Salah satunya terdapat desa beserta aset desa yang melekat didalamnya yang berada diatas kawasan tesebut, yang keberadaannya diakui oleh negara dan juga permasalahan saling klaim atas hak kepemilikan tanah yang belum selesai antara pihak desa yang ada di Kecamatan Lekok termasuk Desa Semedusari dengan pihak Instansi TNI-AL sampai sekarang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Sutedi, Adrian. 2020. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika. Jakarta.
Ridwan, Juniarso. 2016. Hukum Tata Ruang (Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah). Nuansa. Bandung.
Huda, Nimatul. 2020. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Setara Press. Malang.
Jajuli, M. Sulaeman. 2015. Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. CV. Budi Utama. Yogyakarta.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.66
Refbacks
- There are currently no refbacks.