PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

S. Serbabagus

Abstract


Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi pada Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya bagaimanakah dalam hal Terpidana tidak dapat memenuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Bertitik tolak dari pemilihan metode penelitian hukum normatif, maka pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kejahatan Korporasi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) tetap dapat dipidana sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut, karena pada undang-undang ini tidak hanya perseorangan yang dapat dipidana tetapi juga corporate sebagai pelaku kejahatan.Tentang apabila Korporasi sebagai Pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud tidak dapat memenuhi pidana denda yang dijatuhkan maka dapat diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Kata Kunci: Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang.


Full Text:

PDF

References


Amirullah, M. Arief, 2003, Money Laundering Tindak Pidana Pencucian Uang (Reorientasi Kebijakan Penanggulangan dan Kerjasama Internasional), Bayumedia Publishing, Malang.

Arief, Barda Nawawi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jawa Pos, tanggal 9 januari 2004.

Kristiana, Yudi, 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Moeljatno, 1980, Azas-Azas Hukum Pidana.

Sahetapy, J.E., 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Soesilo, R. 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wiyono, R., 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v1i1.6

Refbacks

  • There are currently no refbacks.