PENERAPAN ASAS UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di era otonomi daerah, peranan penting berada pada pihak eksekutif dan legislatif daerah. Penyelenggaraan good governance haruslah sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan daerah. Peranan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga dengan baik. Pemerintahan Daerah bertujuan untuk segera mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, pencapaiannya ditentukan/tergantung pada pelaksanaan program yang telah ditentukan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatifnya, karena kedua lembaga tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan suatu daerah.
Kata kunci : Peranan Penyelenggaraan, Asas umum, Pemerintahan Daerah.Full Text:
PDFReferences
Literature buku:
Brata Kusuma Deddy S., 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Huda Ni’matul, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung.
Soejito Irawan, 1984, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta.
Syarifin Pipin, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Una Sayuti, 2004, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Yudoyono Bambang, 2003, Otonomi Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Undag Undang:
Undang Undang No. 32 tahun 2004.
Undang Undang No. 28 tahun 1999.
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v1i1.5
Refbacks
- There are currently no refbacks.