PERLINDUNGAN HAKI DI INDONESIA DI ERA PASAR GLOBAL

Yudhia Ismail

Abstract


Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki arti yang sangat penting dan sangat diperlukan di masa kini dan masa yang akan datang oleh karena Indonesia telah mengikuti arus globalisasi dan telah menjadi bagian/anggota WTO dan telah meratifikasi TRIP’s sebagai pengakuan terhadap HAKI. Jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dan keniscahyaan. 

Diakui bahwa HAKI bukanlah hukum asli Indonesia dan tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tetapi bukanlah hal yang sulit jika seluruh pih. Sehingga penerapan dan perlindungannya agak susah dilaksanakan ak baik masyarakat dan aparat penegak hukum konsekuen melaksanakannya. Sehingga HAKI kedepan pasti dapat dilaksanakan sebagai yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Kata kunci : Perlindungan, Hak kekayaan intelektual, dan Globalisasi.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia, 1984.

Gautama, Sudarto, Undang-undang Merek baru, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002

Harahap, Yahya, Arbitrase, Jakarta : Sinar Grafika, 2001

Paingot Rambe Manalu, Hukum dagang Internasional(Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Nasional, Khususnya Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual), Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri, 2000.

Pudjiarto, Harun, Politik Hukum Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Yogyakarta : Penerbitan Universitas Atma Jaya, 1994

Sembiring, Sentosa, Hak kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek, Bandung:Yrama Widya,2002

Yayasan klinik HAKI, , Kumpulan Perundang-undangan Di Bidang HAKI, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v1i1.4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.