TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) HURUF d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Abstract
Dasar utama perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan kebendaan. Perjanjian jaminan kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perjanjian Pokok merupakan perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman. Perjanjian pokok merupakan dasar dari perjanjian pinjam meminjam sedangkan perjanjian tambahan adalah perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok, sehingga perjanjian tambahan adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok.
Perjanjian antara Koperasi Simpan Pinjam dan anggota dalam bentuk pinjaman adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian barang jaminan dalam bentuk perhiasan adalah perjanjian tambahan. Penulis menuangkan dalam bentuk tulisan ilmiah ini dengan maksud agar diperoleh hasil analisis yang tepat tentang TINJAUAN YURIDIS PASAL 25 AYAT (1) Huruf d PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
Kata kunci: Perjanjian Hutang Piutang, Jaminan dan Koperasi Simpan Pinjam.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Efendi, Junaedi. Ibrahim, Johnny. 2005. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Erlangga. Jakarta.
Hadhikusuma, Raharja Sutantya. 2000. Hukum Koperasi Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Hatta, Mohamad 2015. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Kompas. Jakarta.
Hs, Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
--------------. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta.
Kasmir. 2009. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Raja Grafindo Persada. Depok
Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. 2014. Galia Indonesia. bogor
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Miru, Ahmadi. 2008. Hukum Perikatan. Rajawali Pers. Depok.
Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Andi. Jogjakarta.
Sembiring, Santosa.2008. Hukum Dagang. Citra Aditya Bakti. Jakarta
Setiawan, R. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2014. Metode Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-PRESS): Jakarta.
Sofwan. Masjchoen Soedewi Sri. 1975. Hukum Benda. Liberty. Jogjakarta.
Subekti, R 2001. Aneka Perjanjian. Intermasa. Jakarta. Cipta Bandung.
----------, R. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta.
Cipta Bandung.
-----------, R. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta. Cipta Bandung.
Suhardi, 2004. Hukum Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Intermasa. Jakarta. Cipta bandung.
Suhariningsih, 2011. Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Barang Inventaris dalam Bingkai Jaminan Fidusia. Wisnuwardana Press. Malang.
Tambunan, Toman Sony. 2017. Koperasi. Expert. Jogjakarta
Usman, Rahmadi. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar grafika. Jakarta.
Widijowati, Dijan. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Andi. Jogjakarta.
Witanto, D.Y., Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan konsumen.. (Bandung: Mandarmaju, 2015).
Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2014. Fakultas hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke IV
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahin 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Perkoperasian.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pergadaian
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v3i1.32
Refbacks
- There are currently no refbacks.