HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAKDALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Muhammad Mashuri

Abstract


Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya Bursa Berjangka dengan Pialang Berjangka dan Pialang Berjangka dengan Nasabah memiliki hubungan hukum yang saling berhubungan. Bursa Berjangka selaku pengelola dan Pialang Berjangka selaku pelaku perdagangan Berjangka Komoditi. Pialang Berjangka harus taat dan tertib tehadap aturan-aturan yang dibuat oleh Bursa Berjangka berdasarkan tugas, kewajiban dan wewenang dari bursa berjangka yang memiliki karakteristikberbeda dengan pasar forward (forward market) atau pasar fisik lainnya.Pialang/Wakil Pialang Berjangka hanya sebagai pihak perantara terhadap keinginan untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi yang akan dilakukan oleh Nasabah, yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum, akan tetapi harus melalui Pialang/Wakil Pialang Berjangka.

Kata kunci : Hubungan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa dan Pialang.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Batu, Pantas Lumban, Perdagangan Berjangka Futures Trading. Elex Media Komputindo, Jakarta 2010

Siahaan, Hinsa, Seluk Beluk Perdagangan Instrumen Derivatif, Elex Media komputindo, Jakarta 2008

Wijaya, Johanes Arifin. Bursa Berjangka.Penerbit Andi, Yogyakarta 2005.

DAFTAR PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2000 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2001 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

SK Kepala Bappebti Nomor 58/BAPPEBTI/Per/1/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 55/BAPPEBTI/KP/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif

SK Kepala Bappebti No. 72/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang kontrak derivatif yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif

SK Kepala Bappebti Nomor: 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 tentang komoditi yang dapat dijadikan subyekkontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka

WEBSITE

http://www.bappepti.go.id

http://www.bbj-jfx.com




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v1i1.3

Refbacks

  • There are currently no refbacks.