KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM DITINJAU DARI PASAL 22 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Authors

  • Ratih Trisiana Universitas Merdeka Pasuruan
  • Achmad Sukron Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.202

Keywords:

Komisi Yudisial, rekomendasi, hakim, pelanggaran kode etik, Judisial Commission, recommendation, judge, violation of the code of ethics

Abstract

Salah satu lembaga independen negara adalah Komisi Yudisial yang dalam kewenangannnya adalah menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dengan melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pengawasan oleh Komisi Yudisial dilakukan dengan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran yang kemudian hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung serta tindasannya disampaikan ke Presiden dan DPR. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pelanggaran kode etik hakim dan akibat hukum yang timbul terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu kajian yang dilakukan dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atas jawaban dari permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. dilihat dari sifat hukum, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial tidak bersifat mengikat, sehingga kekuatan hukumnya pun lemah. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya pelanggaran kode etik hakim adalah tidak tercapainya tujuan hukum akibat hukum bagi profesi hakim sendiri.

Author Biographies

Ratih Trisiana, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Achmad Sukron, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Humiati Humiati, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Bambang Sutiyoso, Sri Hastuti, 2005, Aspek Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Beni Ahmad Sebani, 2009, Metode Penelitian Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung.

E.Sumaryono, 2003, Etika Profesi Hukum Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Penerbit Kanius, Yogyakarta

Komisi Yudisal, 2012, Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, Pusat Data dan Layanan Informasi, Jakarta Pusat.

Komisi Yudisial, 2014, Kiprah 9 Tahun Menjaga Kehormatan Meningkatkan Profesionalisme, Pusat Analisis dan Layanan Informasi, Jakarta Pusat.

Komisi Yudisial, 2016, Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat.

Marzuki, Suparman, 2020, Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Profesi Hakim, FH UII Press, Yogyakarta.

Sutrisno, Wiwin Yulianingsih, 2016, Etika Profesi Hakim, PenerbitANDI, Yogyakarta.

Tutik, Titik Triwulan, 2007, Eksistensi, Kedudukan, dan Wewenang Komisi Yudisial, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Winarno, Ronny,dkk, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Cita Selaras, Malang.

Yusri Munaf, 2016, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanba

________, Kode Etik Profesi tentang Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

________, 2014, Problematika Hukum dan Peradilan, Pusat Data dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tenrang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Agung

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor׃ 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P. KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Jakarta.

Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor׃ 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P. KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 2014, Jakarta.

Jurnal

Gisya Annisa, Kedudukan Rekomendasi Komisi Yudisial dalam Perannya Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim, 2018.

Adis Suciawati,dkk, Sanksi Hukum Terhadap Hakim Pelanggar Kode Etik Profesi Hakim, 2019, Journal of Legal Research.

Yati Nurhayati; Ifrani; M. Yasir Said, Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum, 2021, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia.

Laporan

Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2015-2020

Internet

https://ejournal.unib.ac.id/index.php/ubelaj/article/download/16712/9170

https://guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-hakim-agung

https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1378/selingkuh-mkh-jatuhkan-sanksi-nonpalu-dua-tahun,

https://jateng.antaranews.com/berita/140181/separuh-lebih-rekomendasi-ky-tak-ditindaklanjuti-ma

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum