PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMBEGALAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.200Keywords:
Pertanggungjawaban, Pembegalan, Kematian, Responsibility, Robbery, DeathAbstract
Tindak pidana begal di wilayah Pengadilan Negeri Bangil merupakan contoh nyata dari pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang seringkali berujung pada permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat. Kasus begal ini tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi sering kali juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, menggambarkan betapa seriusnya tindak pidana tersebut. Tindakan ini jelas melampaui batas kemanusiaan dan memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus begal, pelaku umumnya tidak dapat mengajukan alasan pemaaf atau pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, karena perbuatannya melibatkan kekerasan ekstrem yang mengancam jiwa korban. Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban pidana adalah langkah yang harus diambil, sesuai dengan pertimbangan hakim dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku begal yang yang menyebabkan matinya seseorang dalam Putusan Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil, serta untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim ketika memutus serta mengadili tindak pidana pembegalan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana sistem peradilan menangani kasus tindak pidana begal dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.References
Buku
Chazawi, Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Simatupang, Nursariani dan Faisal, 2017, Kriminologi, Pustaka Prima, Medan
Winarno Ronny, Bambang Sudjito, dan Yudhia Ismail, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Inteligensia Media, Malang.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan PN Bangil Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil
Jurnal
Kornelia Melansari D. Lewokeda, “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan,” Jurnal Untag, Vol 14, No. 28 Agustus 2018
Internet