PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMBEGALAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Authors

  • Maghfiratul Ismi Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.200

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pembegalan, Kematian, Responsibility, Robbery, Death

Abstract

Tindak pidana begal di wilayah Pengadilan Negeri Bangil merupakan contoh nyata dari pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang seringkali berujung pada permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat. Kasus begal ini tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi sering kali juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, menggambarkan betapa seriusnya tindak pidana tersebut. Tindakan ini jelas melampaui batas kemanusiaan dan memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus begal, pelaku umumnya tidak dapat mengajukan alasan pemaaf atau pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, karena perbuatannya melibatkan kekerasan ekstrem yang mengancam jiwa korban. Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban pidana adalah langkah yang harus diambil, sesuai dengan pertimbangan hakim dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku begal yang yang menyebabkan matinya seseorang dalam Putusan Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil, serta untuk menjelaskan dasar pertimbangan  hakim ketika memutus serta mengadili tindak pidana pembegalan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana sistem peradilan menangani kasus tindak pidana begal dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Author Biographies

Maghfiratul Ismi, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Ronny Winarno, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Humiati Humiati, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Chazawi, Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Simatupang, Nursariani dan Faisal, 2017, Kriminologi, Pustaka Prima, Medan

Winarno Ronny, Bambang Sudjito, dan Yudhia Ismail, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Inteligensia Media, Malang.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Putusan PN Bangil Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil

Jurnal

Kornelia Melansari D. Lewokeda, “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan,” Jurnal Untag, Vol 14, No. 28 Agustus 2018

Internet

https://sipp.pn-bangil.go.id/list_perkara

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum