ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR 601/PID.B/2021/PN BTM TENTANG PEMALSUAN HASIL POLYMERASE CHAIN REACTION

Authors

  • Amrillah Amrillah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Dwi Budiarti Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.199

Keywords:

Tindak pidana, Pemalsuan, Polymerase Chain Reaction, Crime, Counterfeiting

Abstract

Penulisan jurnal  ini mengkaji perihal tindak pidana pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Penulis melakukan kajian terkait permasalahan ini dengan maksud untuk memahami pertimbangan hakim tentang pemalsuan surat pada Pasal 263 ayat (1) KUHP serta untuk mengetahui terjadi konflik norma terhadap pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction putusan pengadilan nomor 601/Pid.B/2021/PN Btm. Maka, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk memudahkan dalam pemecahan problem yang menjadi inti dari permasalahan ini diperlukan adanya pendekatan kasus, yang melibatkan melihat kasus yang relevan dengan masalah saat ini dan memiliki efek hukum yang berkuatan tetap. Bahwa hakim harus bertindak tegas mengenai pemalsuan surat hasil PCR yang dilakukan pada pandemi covid-19, karena seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan guna untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Oleh karena itu, penegak hukum harus menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan negara saat ini. Ada peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh majelis hakim yang saling bertentangan.

Author Biographies

Amrillah Amrillah, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Dwi Budiarti, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Ronny Winarno, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chazawi, Adami, dan Ferdian, Ardi, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sianturi S,R, dan Kanter, E,Y, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT.

Storia Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara

Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19

Putusan Hakim

Putusan Nomor 601/Pid.B/2021/PN Btm

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor

/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan

Pedoman Perilaku Hakim

Jurnal

Dewa Ayu Made Dwi Suadnyani dan Anak Agung Ngurah Wirasila, Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Di Indonesia, 2021 Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4 No. 4.

Eko Adi Susanto dan Gunarto, Maryanto, Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP, 2018, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 5.

Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan

Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi

Hukum, 2020, Jurnal Legalislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3.

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum