ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR 601/PID.B/2021/PN BTM TENTANG PEMALSUAN HASIL POLYMERASE CHAIN REACTION
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.199Keywords:
Tindak pidana, Pemalsuan, Polymerase Chain Reaction, Crime, CounterfeitingAbstract
Penulisan jurnal ini mengkaji perihal tindak pidana pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Penulis melakukan kajian terkait permasalahan ini dengan maksud untuk memahami pertimbangan hakim tentang pemalsuan surat pada Pasal 263 ayat (1) KUHP serta untuk mengetahui terjadi konflik norma terhadap pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction putusan pengadilan nomor 601/Pid.B/2021/PN Btm. Maka, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk memudahkan dalam pemecahan problem yang menjadi inti dari permasalahan ini diperlukan adanya pendekatan kasus, yang melibatkan melihat kasus yang relevan dengan masalah saat ini dan memiliki efek hukum yang berkuatan tetap. Bahwa hakim harus bertindak tegas mengenai pemalsuan surat hasil PCR yang dilakukan pada pandemi covid-19, karena seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan guna untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Oleh karena itu, penegak hukum harus menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan negara saat ini. Ada peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh majelis hakim yang saling bertentangan.References
Buku
Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chazawi, Adami, dan Ferdian, Ardi, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Sianturi S,R, dan Kanter, E,Y, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT.
Storia Grafika, Jakarta.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Hakim
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19
Putusan Hakim
Putusan Nomor 601/Pid.B/2021/PN Btm
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor
/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Hakim
Jurnal
Dewa Ayu Made Dwi Suadnyani dan Anak Agung Ngurah Wirasila, Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Di Indonesia, 2021 Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4 No. 4.
Eko Adi Susanto dan Gunarto, Maryanto, Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP, 2018, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 5.
Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan
Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi
Hukum, 2020, Jurnal Legalislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3.