PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA CUKAI TERHADAP KEPEMILIKAN ROKOK TANPA CUKAI
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.198Keywords:
Restorative justice, Cukai, Pidana, excise, criminalAbstract
Konsumsi rokok di Indonesia sangat tinggi disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya minimnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh rokok. Rokok adalah salah satu aspek kontributor penerimaan negara karena cukai atau pajak yang didapatkan dari rokok sangat tinggi. Perindustrian rokok yang mengalami kemajuan pesat menimbulkan banyaknya produsen yang tidak taat atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga memilih cara ilegal dengan memproduksi rokok tanpa cukai. Sementara cukai itu sendiri adalah bea masuk yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh negara. Tentunya kondisi ini dapat merugikan negara dan produsen swasta lainnya yang taat pajak atau cukai. Perbuatan pidana di bidang cukai tidak diklasifikasikan sebagai kejahatan melainkan sebagai suatu pelanggaran. Dalam proses penyelesaian suatu tindak pidana terdapat suatu asas hukum yang menjadi dasar hukum positif yaitu Restorative justice,merupakan salah satu metode pendekatan dalam menyelesaikan kasus pidana. Berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional, pendekatan ini menekankan pada partisipasi langsung pelaku kejahatan sebagai subyek hukum, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.References
Buku
Basyir, Abu Umar, 2012, Mengapa Perlu Tinggalkan Rokok? Pustaka at-Tazkia, Jakarta.
Purwito, Ali, 2010, Kepabeanan dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang) Konsep dan Aplikasi, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Effendy, Erdianto, 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama. Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jurnal
Hanafi Arief. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Al-Adl Vol X Nomor 2. 2018.
Nabila Dwi Elsa, dkk, “Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan”, Juris Delict Journal Vo. 1 No. 2, 2025