PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (1) HURUF a UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.197Keywords:
kekerasan seksual, berbasis elektronik, Perlindungan hukum, electronic based sexual volence, Legal protectionAbstract
Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah bentuk kejahatan barui di dunia maya yang semakin marak terjadi di masyarakat, teruitama ketika dunia telah memasuki zaman modern yang hampir semua kegiatan dilakukan secara digital. Pelaku kejahatan kekerasan seksual berbasis elektronik memanfaatkan fasilitas teknologi berupa jaringan internet dengan menjadikan media sosial sebagai tempat pelaku melancarkan aksinya untuk menyebarluaskan konten pornografi milik korban atas dasar balas dendam. Peneilitian ini dilakuikan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai perlinduingan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Perlindungan hukum yang diberikan berbentuk preventif sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadi kekerasan seksual. Bentuknya dapat berupa peningkatan pemahaman bentu-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUTPKS, maupun peningkatan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah maupun situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual. Adaun perlindungan hukum represif dalam bentuk penjatuhan sanksi bagi pelaku, pembayaran ganti rugi maupun pendampingan dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikisnya. Untuk memulihkan harga diri dan kehormatannya. Tujuan hukum yang hendak dicapai yaitu memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksualReferences
Buku
Arafat Yassir. 2015. Prinsip Perlindungan Hukum. Republika Pustaka. Bandung
Ariman Rosyid dan Raghib Fahmi.2016. hukum pidana. Setara perss. Malang.
Chazawi Adami, 2011, Pernyataan Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dikdik M. Arief Mansyur Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Elmina Martha Aroma, 2015, Perempuan Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press
Fuady. Metode Penelitian Hukum. 2018.Sinar Grafika. Jakarta.
Hadjon Philipus.2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Gadjah Mada University. Yogjakarta Hal 18
Hadjon Philipus. 2000. Hukum Pidana Dalam Perspektif. Pustaka Larasan. Universitas Indonesia Editor Agustinus Pohan
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndoneisia Tahuin 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahuin 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruimah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahuin 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahuin 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahuin 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahuin 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahuin 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jurnal
Dina Al-Karimah, Kristina Sulatri, Wiwin Ariesta, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 6. 2023
Ahmad Irfansyah Barizi, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Seksual, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 3, 2024
Muhammad Chusnan, Ronny Winarno, Yudhia Ismail, Tinjauan Yuridis Asas Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Atas Kekerasan Seksual, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5 No. 3. 2023