PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (1) HURUF a UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Nur Indah Sari Dewi Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.197

Keywords:

kekerasan seksual, berbasis elektronik, Perlindungan hukum, electronic based sexual volence, Legal protection

Abstract

Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah bentuk kejahatan barui di dunia maya yang semakin marak terjadi di masyarakat, teruitama ketika dunia telah memasuki zaman modern yang hampir semua kegiatan dilakukan secara digital. Pelaku kejahatan kekerasan seksual berbasis elektronik memanfaatkan fasilitas teknologi berupa jaringan internet dengan menjadikan media sosial sebagai tempat pelaku melancarkan aksinya untuk menyebarluaskan konten pornografi milik korban atas dasar balas dendam. Peneilitian ini dilakuikan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai perlinduingan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik. Perlindungan hukum yang diberikan berbentuk preventif sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadi kekerasan seksual. Bentuknya dapat berupa peningkatan pemahaman bentu-bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 UUTPKS, maupun peningkatan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah maupun situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual. Adaun perlindungan hukum represif dalam bentuk penjatuhan sanksi bagi pelaku, pembayaran ganti rugi maupun pendampingan dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikisnya. Untuk memulihkan harga diri dan kehormatannya. Tujuan hukum yang hendak dicapai yaitu memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual

Author Biographies

Nur Indah Sari Dewi, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Humiati Humiati, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Kristina Sulatri, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Arafat Yassir. 2015. Prinsip Perlindungan Hukum. Republika Pustaka. Bandung

Ariman Rosyid dan Raghib Fahmi.2016. hukum pidana. Setara perss. Malang.

Chazawi Adami, 2011, Pernyataan Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dikdik M. Arief Mansyur Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Elmina Martha Aroma, 2015, Perempuan Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press

Fuady. Metode Penelitian Hukum. 2018.Sinar Grafika. Jakarta.

Hadjon Philipus.2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Gadjah Mada University. Yogjakarta Hal 18

Hadjon Philipus. 2000. Hukum Pidana Dalam Perspektif. Pustaka Larasan. Universitas Indonesia Editor Agustinus Pohan

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndoneisia Tahuin 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahuin 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruimah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahuin 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahuin 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahuin 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahuin 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahuin 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jurnal

Dina Al-Karimah, Kristina Sulatri, Wiwin Ariesta, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 6. 2023

Ahmad Irfansyah Barizi, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Seksual, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 3, 2024

Muhammad Chusnan, Ronny Winarno, Yudhia Ismail, Tinjauan Yuridis Asas Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Atas Kekerasan Seksual, Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5 No. 3. 2023

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum