PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS TINDAKAN NOODWEER SEBAGAI UPAYA PEMBELAAN DIRI
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.196Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Pembelaan Diri, Legal Liability, Noodweer, Justifiable HomicideAbstract
Adanya kesalahan memiliki peran utama dalam menentukan tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana, karena kesalahan menjadi faktor kunci dalam menilai apakah seseorang layak mendapat hukuman atau tidak. Namun, dalam sistem hukum pidana, terdapat beberapa dasar yang dapat membuat hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman kepada terdakwa dalam persidangan atas perbuatannya yang melanggar hukum. Dasar-dasar tersebut dikenal sebagai alasan penghapusan pidana. Salah satu bentuk regulasi terkait alasan penghapusan pidana adalah konsep tindakan pembelaan terpaksa atau Noodweer. Tindakan yang diambil dengan niat membela diri, orang lain, moralitas, atau kepemilikan sendiri dan orang lain tidak dikenai sanksi pidana karena memenuhi syarat sebagai pembelaan yang menghapuskan unsur pelanggaran hukum dari suatu perbuatan pidana. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan seseorang dapat dianggap sebagai tindakan yang tepat dan sah. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait bentuk perlindungan hukum serta tujuan hukum penghapusan pidana atas tindakan noodweer sebagai upaya pembelaan diri berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala 32/Pid.B/2021/PN Dgl.References
Buku
Arif, Barda Nawawi. 2022. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chazawi, Adami, 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.
Ilyas. Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.
Prasetyo. Teguh. 2014. Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cetakan 5. Rajawali Pers, Jakarta.
Hamdan, M. 2013. Alasan Penghapus Pidana (teori dan Studi Kasus), Refika Aditama, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl