PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OPTICAL NETWORK TERMINAL (ONT).

Authors

  • Ahmad Baidowi Universitas Merdeka Pasuruan
  • Dwi Budiarti Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.195

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pencurian, Optical Network Terminal, Accountability, Theft

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maju memberi ruang bagi kejahatan yang lebih banyak bentuk maupun cara yang digunakan. Salah satunya pencurian modem wifi yang dilakukan mantan pegawai teknisi WiFi. Terkait permasalahan yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu pencurian Optical Network Terminal (ONT) oleh mantan teknisi jaringan internet wifi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melakukan tindak pidana pencurian. Salah satunya adalah menyamarkan diri dengan melakukan pencurian sambil mengenakan seragam dan membawa kartu tanda pengenal, status pelanggar adalah mantan karyawan (mantan teknisi). Kajian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang berlaku bagi pelaku pencurian optical network terminal (ONT) serta tindakan untuk mengidentifikasi modus operandi yang digunakan pelaku.

Author Biographies

Ahmad Baidowi, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Dwi Budiarti, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Wiwin Ariesta, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

BUKU

Abidin, Zainal, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dongan Simamora, Sampur dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak.

Endro Purwoleksono, Didik, 2016, Hukum Pidana, Cet. I, Airlangga University Press, Surabaya

Huda, Chairul, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

JURNAL/WEBSITE

Rian Prayudi Saputra, “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia”, Jurnal Pahlawan Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019.

Rusmiati, dkk, “Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” Syiah Kuala Law Journal: Vol. 1, No.1 April 2017.

Wiwin Ariesta dan Tuti, “Penerapan Doktrin Vicarious Liability Untuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Dunia Maya”, Jurnal Penelitian Ipteks Vol. 8 No. 1 Januari 2023.

Antara dan Zacharias Wuragil, “Terungkap, Modus Pencurian Puluhan Modem Wifi oleh Teknisi Gadungan”, Artikel Hukum tempo.co, 19 Desember 2021.

M. Yogi Prianto, dkk, “Analisa Hukum Tentang Tindak Pidana Akses Bandwith Tanpa Izin Pada Perusahaan Telekomunikasi, Yurijaya, Vol 4, No 2 (2022).

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum