IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KEWENANGAN KEJAKSAAN SELAKU PENUNTUT UMUM DALAM ASAS DOMINUS LITIS SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Ella Agusti Nawangsari Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.194

Keywords:

Restorative Justice, Kejaksaan, Sistem Peradilan, Prosecutor's Office, Justice System

Abstract

Tindak pidana sering diselesaikan melalui sistem hukum, namun hal ini sering dipandang kurang adil. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis dalam mengimplementasikan restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan kekuatan hukum suatu perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice dalam tingkat penuntutan. Metode yang digunakan yaitu jenis kajian hukum yuridis normatif. Kajian yuridis normatif berusaha menemukan aturan hukum dalam arti das sollen. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Bahan Hukum Primer, bahan hukum berkekuatan mengikat, yaitu UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Sedangkan bahan Hukum Sekunder, dokumen-dokumen hukum berisikan elemen-elemen hukum dasar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui hasil-hasil penelitian yang selaras dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu (card sistem). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan penuntut umum menurut asas dominus litis, mengimplementasikan restorative justice pada sistem peradilan pidana adalah sebuah pilihan jelas bahwa hanya JPU yang secara absolut dan monopoli berhak untuk melakukan penuntutan. Dimana hal ini mengartikan, badan lain selain JPU tidak berhak atas penuntutan dan penyelesaian perkara pidana termasuk dalam hal pendekatan restorative justice pada tahap penuntutan. Kekuatan hukum suatu perkara pidana yang menerapkan restorative justice pada tingkat penuntutan belum memiliki aturan perundang-undangan yang pasti dan mengatur secara spesifik terkait pengaturan penyelesaian restorative justice di luar pengadilan.

Author Biographies

Ella Agusti Nawangsari, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Ronny Winarno, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Yudhia Ismail, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

O. Nainggolan, Pengantar Ilmu Hukum. Medan: UHN PRESS, 2010.

S. Aprita and R. Adhitya, Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Press, 2020.

C. Soerya, Kedudukan Kejaksaan Agung Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung RI, 2001.

B. Waluyo, “IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH UNTUK MEREALISASIKAN TUJUAN EKONOMI ISLAM,” J. Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 2, no. 2, 2020.

S. Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

D. M. A. Mansur and E. Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

F. M. Nelson, “Due Process Model dan Restorative Justice di Indonesia : Suatu Telaah Konseptual,” J. Huk. Pidana dan Kriminologi, vol. 1, no. 1, 2020.

A. Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2014.

B. S. Marsita, Implementasi Dominus Litis Penuntutan Dalam Kewenangan Kejaksaan. Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung RI, 2011.

R. M. Surachman and A. Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

A. Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

P. Roberto, Implementasi Restoratif Justice Oleh Penyidik Polri. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

E. N. Butarbutar, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum,. Bandung: Refika Aditama, 2018.

B. Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017.

M. Effendy, Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya Dari Prespektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Sukardi, Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.

ND Elsa, K Sulatri, W Ariesta - Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan. Surakarta: Juris Delict Journal, 2025.

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum