PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEJAKSAAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.193Keywords:
Restorative justice, Narkotika, Jaksa, Narcotics, ProsecutorAbstract
Pada tahun 2020 Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang didalamnya mengatur penyelesaian tindak pidana ringan melalui restorative justice. Pengertian restorative justice adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan keluarga korban. Pada aturan tersebut di atas tindak pidana narkotika dikecualikan untuk dilakukan restorative justice. Sedangkan pada tahun 2021 Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ada 2 (dua) rumusan masalah pada jurnal ilmiah ini yaitu (1) Bagaimana prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan. (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Restorative justice di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah (1) Prinsip hukum penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan restorative justice di tingkat kejaksaan sebagaimana Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 harus sesuai dengan prinsip hukum keadilan restorative dan memenuhi syarat restorative justice secara umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (2) Mekanisme penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tingkat kejaksaan yaitu tersangka yang disangkakan bersalah dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tersangka secara sukarela untuk dilakukan rehabilitasi dan lain sebagainya.References
BUKU
Fatkhurokhman Ferry dan Rena Yulia, ed, 2016, Restorative Justice Paradigma Baru Hukum Pidana, INCA Publishing, Jakarta.
Rahmawati Maidina dkk, 2022, Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Suhariyanto Budi dkk, 2032, Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Kencana, Jakarta.
Waluyo Bambang, 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Rajawali, Depok.
Wibowo Kurniawan Tri dan Erri Gunrahti Yuni Utaminingrum, 2022, Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana yang telah menetapkan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1986 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Asas Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Jurnal
Elsa, ND, K Sulatri, W Ariesta - Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan. Surakarta: Juris Delict Journal, 2025.