TINDAKAN BUNUH DIRI KORBAN PERUNDUNGAN DIKAJI DARI PASAL 345 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Diaz Anang Wahyu Pranama Universitas Merdeka Pasuruan
  • Dwi Budiarti Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.190

Keywords:

Perundungan, Kausalitas, Bunuh Diri, Harassment, Causality, Suicide

Abstract

Tindakan perundungan merupakan fenomena yang masih sering terjadi di masyarakat, di mana pelaku melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap korban untuk memenuhi kepuasan pribadi mereka. Dalam banyak kasus, pelaku akan terus mencari korban tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan. Hal ini sangat serius karena efeknya dapat sangat luas dan berdampak negatif yang mendalam. Korban perundungan seringkali mengalami depresi yang berkepanjangan dan terpuruk secara emosional, bahkan ada yang memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa tindakan perundungan bukan hanya masalah perilaku individual, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan kesejahteraan sosial. Pelaku perundungan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan penting untuk memahami bagaimana tindakan mereka dapat mengakibatkan konsekuensi yang sangat serius, seperti kematian korban akibat bunuh diri. Oleh karena itu, penulisan jurnal ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang unsur-unsur Pasal 345 KUHP serta teori kausalitas untuk memahami hubungan sebab-akibat dalam kasus perundungan yang berujung pada tindakan bunuh diri korban.

Author Biographies

Diaz Anang Wahyu Pranama, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Dwi Budiarti, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Kristina Sulatri, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

Buku

Chazawi Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan Perbarengan & Ajaran Kausalitas. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Chazawi Adami. 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hamzah Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jurnal dan Website

Nizar Muh. 2019. Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 1

Sipri Peren, “Membaca Statistik Tentang Kasus Bullying Di Indonesia”, diakses dari https://www.depoedu.com/2022/12/13/edu-talk/membaca-statistik-tentang-kasus-bullying-di-indonesia

Akbar, “Bullying di Kalangan Remaja”, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, diakses dari https://feb.umsu.ac.id/bullying-di-kalangan-remaja/

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum