PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENGEDARKAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi kasus putusan perkara Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN.Dps)
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.181Keywords:
Penegakan Hukum, Warga Negara Asing, Narkotika, Law Enforcement, Foreign Nationals, NarcoticsAbstract
Pengedaran narkotika adalah perbuatan penyaluran dan penyerahan narkotika. Pengedar dapat melakukan dan terlibat dalam hal-hal seperti menjual, membeli, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengekspor serta mengimpor narkotika, Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dan pengakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia sebagaimana studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 2 pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum bagi warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang terdapat pada UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku di Indonesia serta penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dalam studi kasus putusan perkara nomor 189/Pid.Sus/PN.Dps, dimana dalam kasus tersebuat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika pada Pasal 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga berdasarkan asas teritorial penegakan hukum terhadap warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
References
Sukandarmudi, 2002, Metodologi Penelitian, Gajahmada University Press, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hasanal Mulkan, “Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana,” E-Jurnal Universitas Muhammadiyah Palembang.
I Gede Yusa, Komang Pradinyana Sudibya, dkk, “Gagasan Pemberian Legal Standing Bagi Warga Negara Asing dalam Constitutional Review”, Jurnal Konstitusi.
Tata Wijayanta, “Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum.
Gilang Cahyadi, Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan di Deportasi, (https://jogja.imigrasi.go.id/bagaimana-cara-imigrasi-menangani-wna-yang-overstay-dan-akan-dideportasi-begini-penjelasannya/).