Penyelesaian Sengketa Pembocoran Rahasia Dagang Sebagai Pertanggungjawaban Karyawan UD Mebel Lindah Pasuruan (Studi kasus pada UD Mebel Lindah Gentong, Kota Pasuruan)

Muhammad Alif Hidayahtullah, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta

Abstract


UD Mebel Lindah sukses membangun reputasi dan kualitas produk namun pernah mengalami pelanggaran serius terkait rahasia dagang yang dibocorkan oleh karyawannya berupa data adminstrasi sehingga menyebabkan kerugian. Penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi berupa negoisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa di UD Mebel Lindah apakah sesuai dengan tujuan hukum dan mengetahui serta menganalisis dampak hukum beserta kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdis empiris yang juga dilengkapi dengn pendekatan statute approach dan case appraoch dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal, dan metode wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa pembocoran rahasia dagang di UD Mebel Lindah Pasuruan tidak sepenuhnya memenuhi tujuan hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Karena pertanggungjawaban tersebut hanya mengganti kerugian materil tanpa memikirkan kerugian immateriil. Dampak hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran non-disclosure agreement dan pelanggaran Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain pemutusan hubungan kerja, berdampak ganti rugi karena adanya pelanggaran yang disengaja. Karyawan yang melanggar bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai zaakwaarneming, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Vicarious liability muncul karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga dianggap sebagai wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata. Kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan prinsip-prinsip rahasia dagang, sehingga rahasia dagang tersebut memiliki kekutan hukum.

Keywords


Sengketa; Rahasia Dagang; Pertanggungjawaban; Disputes; Trade Secrets; Liability

Full Text:

PDF

References


Buku :

Ariesta, W. 2023, PIERCING THE CORPORATE VEIL Menyibak Tirai Pertanggungjawaban Korporasi, CV. Literasi Nusantara, Malang

Marzuki Mahmud Peter, 2021, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Perdana Media Group, Jakarta.

Wijoyo Hadion dan Sunarsi Denok, 2021, Pengantar Bisnis, Insan Cendekia Mandiri, Sumtra Barat.

Peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrse

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jurnal :

Michael Jeffrey dan Tan Kamello, "Akibat Hukum Wanprestasi Dari Salah Satu Pihak Dalam Non Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan) Yang Sulit Dibuktikan Kebenarannya,” April 2021, Jurnal Hukum Kaidah.

Rachel Fayza Rabbani dan Suherman, "Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement sebagai Optimalisasi Perlindungan Kerahasiaan Informasi Bernilai Ekonomi," Januari 2023, Jurnal USM Law Review.

Ula, Z, dkk, “Tinjauan Yuridis PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Terhadap Umkm Yang Tidak Memiliki Sertifikat Standar Produk“ Agustus 2022, Yurijaya

Yanni Lewis, “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia,” Juni 2013, Jurnal Lex et Societatis.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.