Perlindungan Hukum Tari Terbang Bandung (Studi di Lembaga Kursus dan Pelatihan Sanggar Seni Dharma Budaya Kota Pasuruan)

Marshella Duhita Cahya Kirana, Yudhia Ismail, Istijab Istijab

Abstract


Di Indonesia, ada dua jenis perlindungan hukum untuk hak cipta atas tarian tradisional yaitu berupa perlindugan hukum bersifat preventif dan represiv. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis empiris yakni teknik studi terkait gejala hukum yang terjadi dari perilaku manusia, meliputi kejadian suatu perkara yang dapat diperoleh dengan proses wawancara ataupun melakukan pengamatan secara langsung. Berdasar penelitian ini, Kota Pasuruan dapat memberikan perlindungan hukum dengan melakukan inventarisasi, menjaga keamanan, dan mempromosikan budaya utamanya, yaitu tari terbang Bandung. Selain itu, pemerintah setempat berupaya mendaftarkan tari terbang Bandung  sebagai Warisan Budaya Takbenda dan melakukan pembelaan dengan tulisan normatif sesuai hukum yang berlaku jika tari terbang Bandung ditiru oleh suatu oknum individu atau komunitas.

Keywords


Perlindungan Hukum; Tari Terbang Bandung; Pemerintah Daerah Dan Hak Cipta; Legal Protection; Bandung Flying Dance; Local Government and Copyright

Full Text:

PDF

References


Buku

Ariesta, W, 2023, Pengembangan Desa Wisata, CV. Literasi Nusantara, Jakarta

Harjowidingdo Roseno, 12005, iPerjanjian iLisensi iHak iCipta iMusik idalam iPembuatan iRekaman, iPerum iPercetakan iNegara, iJakarta.

Imaningrum Diah, 2019, iEkspresi iBudaya iTradisional i& iHak iKekayaan iIntelektual, Dioma, Malang.

Indra Parrisca, 2021, Rekontruksi Tari Terbang Bandung, Meja Tamu, Sidoarjo.

Purba Afrillyanna, 2012, Pembedayaan Perindungan iHukum iPengetahuan iTradisional idan iEkspresi iBudaya iTradisional iSebagai iSarana iPertumbuhan iEkonomi iIndonesia, aP.T. iAlumni, iBandung.

Sokanto iSoerjono, 11983, iPenegakan iHukum, iBina iCipta, iJakarta.

............................, 2020, iPengantar iPenelitian iHukum, iUI Publishing, iJakarta.

Supramonoi Gaatot, 12010, iHak iCipta ida iAspek-Aspek Hkumnya, iRineka iCipta, iJakarta.

Jurnal

Ariesta, W, “Prinsip Hukum Dalam Pemanfaatan Cagar Budaya”, Desember 2022, Yurijaya

Savira, Villa, dkk, “Urgensi Pengaturan Hukum Terkait Kenyamanan Wisatawan, Januari 2023, Yurijaya




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.