Tanggung Jawab Yuridis Atas Pengambilalihan Akun Instagram Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta

Ahmad Ilkham Ramadani, Dwi Budiarti, Humiati Humiati

Abstract


Akun Instagram termasuk salah satu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan berpikir kreativitasnya yang bersifat pribadi, akun Instagram termasuk salah satu program komputer dimana program komputer termasuk karya cipta yang dilindungi sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun media sosial memberikan platform bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi konten kepada pengikutnya namun media sosial tidak selamanya menjadi tempat yang aman untuk menyimpan informasi pribadi. Adanya bentuk pengambilalihan akun Instagram melibatkan satu pengguna untuk mengambil kendali, sementara atas akun Instagram pengguna lain dengan mengambil alih konten seperti postingan Instagram cerita, atau kehidupan, dan berinteraksi dengan pengikut akun asli. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yuridis terhadap  pengambilalihan akun oleh pihak lain dan akibat hukum yang timbul terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut hasil penelitian, yang diperoleh terkait tanggung jawab yuridis atas pengambilalihan akun instagram oleh pihak lain dalam perspektif hak cipta, terdapat hak eksklusif yang berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mendistribusikan program komputer tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pengambilalihan akun Instagram yakni terjadi penipuan, penyebaran berita bohong dan sebagainya, yang intinya pada perbuatan pengambilalihan akun oleh pihak lain itu banyak merugikan bagi pemilik akun Instagram sendiri dan juga pada pengikutnya.

Keywords


Hak Cipta; Tanggung jawab; Akun Instagram; Copyright; Responsibility; Instagram account

Full Text:

PDF

References


BUKU

Yustisia, Tim Visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi, Hingga Menyelesaikan Sengketa, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan

Satrio, J, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung

Hadjon, M. Philipus, 1987, Pelrindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya

JURNAL

Emilsyah Nur, Peran Media Massa Dalam Menghadapi Serbuan Media Online, 2021, Jurnal Majalah semi ilmiah populer komunikasi massa, Vol. 2, No. 1

Manurung, Avelyn Angelita P, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia, 2013, Premise Law Jurnal, Vol.2, No.1

Puspasari, Syavira D, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Terkait Penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia” Januari 2023, Yurijaya.Wahyuningsih, Indah Tri,Nilai tanggung jawab sosial dalam novel hujan karya tere liye, 2018, Jurnal Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, Semarang

Yuliartini, Ni Putu Rai, Tinjauan yuridis subyek hukum dalam transaksi dalam jual beli online e-commerce ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata, 2021, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol 4 Nomor 2

PERATURAN PERUNDANG-UNDANDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SKRIPSI

Iriani Heru, Penghapusan Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Karena Merupakan Kasus Perdata (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI), 2010, Disertasi, Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Ramadhani, Muhammad Rifqi, Analisis kesadaran cybersecurity pada pengguna media sosial di indonesia, 2020, Fakultas Teknologi industri, Universitas Islam Indonesia.

WEBSITE

Akibat Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-hukum-bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum, Diakses pada 5 Juni 2024

Makna tanggung jawab moril vs tanggung jawab hukum, Diakses dari www.hukum-hukum.com/2019/10, Diakses tanggal 6 Februari 2024.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.