Perlindungan Hukum Terhadap Foto Pribadi yang Digunakan Orang Lain di Media Sosial Instagram
Abstract
Di dalam perlindungan hak cipta suatu karya fotografi dan potret adalah karya cipta yang telah mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut diciptakan untuk melindungi hak pencipta dalam segala sesuatu yang mencakup pendistribusian karya, penjualan atau pembuatan lanjutan ataupun turunan dari karya yang telah diciptakan sebelumnya. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial instagram serta sanksi hukum bagi penjual online di instagram yang mengambil kekayaan intelektual foto orang tanpa izin untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut penelitian, hasil yang diperoleh terkait pelindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial Instagram, terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu pelindungan hukum bersifat preventif dan pelindungan hukum bersifat represif. Akibat atau sanksi hukum yang ditimbulkan dari penjual online untuk kepentingan komersial yakni ganti rugi, denda dan pidana penjara.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
BUKU
Abdulkadir, Muhammad, 2001, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Salim, 2019, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Winarno, Ronny, 2011, Sejarah Pengaturan Merek di Indonesia, FH Press, Pasuruan
Winarno, Ronny, Bambang Sudjito, dan Yudhia Ismail, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Intelegensia Media, Malang
Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi, 2022, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
JURNAL
Aji, Hieronymus Febrian Rukmana dan Abraham Ferry Rosando, Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Foto Pribadi Yang Digunakan Orang Lain di Instagram, 2019, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 2, No. 1
Lestari, Ni Made Asri Mas, Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online, 2018, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.5, No, 2
Nugroho, Aris Setyo, Penerapan Asas Itikad Baik Pada Fase Pra Kontrak Dalam Hukum Civil Law dan Common Law, 2014, Jurnal Konsentrasi Hukum Bisnis FH UNS, Vol. 1, No 4
Puspasari, Syavira D, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Terkait Penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia Januari 2023, Yurijaya.
Puspitaran, Eva, Perlindungan Hukum Terhadap Potret Orang Lain Yang Digunakan Promosi Oleh Fotografer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2013, Jurnal Universitas Jember
PERATURAN PERUNDANG-UNDANDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.
WEBSITE
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I, Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional, Diakses dari https://dgip.go.id/menu-utama/ki-komunal/pengenalan, (Diakses pada tanggal 17 Mei 2014 pukul 13.38)
Yuda Sanjaya, Model Release, Hak cipta dan Izin Penggunaan Foto, Radar Cirebon Juli, URL: http://www.radarcirebon.com/model-releasehak-cipta-dan-izin-penggunaan-foto.html, (Diakses pada tanggal 25 April 2024 pukul 21.16)
DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.156
Refbacks
- There are currently no refbacks.