Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Seni Musik Terhadap Illegal Downloading Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Korgie Aryatama Maulana, Muhammad Mashuri, Humiati Humiati

Abstract


Salah satu pelanggaran hak cipta yang sering terjadi adalah ketika seseorang melakukan unduhan ilegal tanpa izin, yang biasa disebut sebagai "illegal downloading". bagi pencipta karya seni musik dalam bentuk sebuah lagu. Perlindungan hak cipta terhadap pelanggaran illegal downloading sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menjelaskan mengenai bagaimana hak-hak pengarang diatur dan dilindungi di Indonesia., namun sampai hari ini masih sering terjadi pada kehidupan masyarakat sebagai penikmat lagu melakukan pelanggaran hak cipta tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran hak cipta ketika melakukan download illegal di media internet yang menyediakan link gratis dan illegal untuk mendowload sebuah lagu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan kepada pencipta lagu dengan cara mencegah dan menindak pelanggaran hak cipta. Perlindungan ini mencakup hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta secara otomatis begitu karya tersebut diwujudkan, tetapi adanya perlindungan tersebut tidak mengurangi adanya pelanggaran hak cipta karena kurangnya pemahaman para penikmat lagu dan pencipta karya seni musik terhadap sebuah hak cipta. Oleh karena hal tersebut, adanya jurnal ini bertujuan untuk melindungi mereka dari praktik ilegal seperti unduhan tanpa izin. Jika seseorang melakukan penggandaan atau menggunakan karya musik tanpa izin, itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.

Keywords


illegal downloading; perlindungan hak cipta; karya seni musik; illegal downloading; copyright protection; music artwork

Full Text:

PDF

References


Buku

Chazawi Adami, 2019, Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Media Nusa Creative, Malang.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU ITE)

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 589 K/PID.SUS/2016/PN.JKT.BRT. Tentang Hak Cipta

Jurnal

Debora C.Surono, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta , Jurnal Hukum,Vol 6, No 2, Sulawesi Utara.

Lucia Ursula Rotinsulu, 2016, Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Jurnal Hukum, Vol 5, No 3, Sulawesi Utara

Puspasari, Syavira D, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Terkait Penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia” Januari 2023, Yurijaya.




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i2.154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.