ASAS OPORTUNITAS PADA KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA UMUM

Authors

  • Siti Mujiana Anggreani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.150

Keywords:

asas oportunitas, kepentingan umum, kepentingan hukum, opportunity principle, public interest, legal interests

Abstract

Pengaturan asas oportunitas menjadi penting dalam sistem peradilan pidana guna untuk memastikan bahwa aturan terkait asas oportunitas tidak menjadi aturan yang disalahgunakan. Adanya asas oportunitas dalam perkara tindak pidana yang dilakukan demi kepentingan umum menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menerapkannya. Jaksa Agung dapat berkonsultasi kepada pejabat tinggi negara lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak dilakukan deponering. Kepentingan umum dapat dijadikan sebagai dasar penutupan perkara penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana tersebut sebab terdapat kepentingan umum lain yang lebih besar daripada melanjutkan proses peradilan pidana tersebut dilanjutkan. Parameter kepentingan umum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Selain kepentingan umum, sebab dihentikannya penuntutan dapat terjadi jika didasari oleh kepentingan hukum antara lain terdakwa meninggal dunia, termasuk perkara nebis in idem dan juga daluwarsa. Atas sebab-sebab tersebut dapat dilakukan penghentian perkara sebab kepentingan hukum.

Author Biographies

Siti Mujiana Anggreani, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Muhammad Mashuri, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

Wiwin Ariesta, Universitas Merdeka Pasuruan

Universitas Merdeka Pasuruan

References

BUKU

Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiati, Mia, 2014, Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung (Tinjauan Perspektif Teoretis), Miswar, Jakarta.

Aprita, Serlika dan Rio Adhitya, 2020, Filsafat Hukum, Rajawali Press, Depok.

Ariska, Dudung Indra, 2014, Yurisdiksi Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung.

Effendi, Tolib, 2013, Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yutisia, Surabaya.

Friedman, Lawrence. M, 2001, American Law An Introduction, 2 nd Edition Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Penterjemah Winu Basuki, Tata Nusa, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Edisi Kedua Cetakan Ketiga Belas), Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, Yahya, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Kristiana, Yudi, 2006, Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lamintang, P. A. F dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Marsita, BD Sri, 2011, Implementasi Dominus Litis Penuntutan Dalam Kewenangan Kejaksaan, Puslitbang Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. 7, Rineka Cipta, Jakarta.

Nainggolan, Ojak, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, UHN PRESS, Medan.

Pangaribuan, Aristo M.A dan Arsa Mufti, Ichsan Zikry, 2018, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, cet kedua, Rajawali Pers, Depok.

Pramudya, Kelik dan Ananto Widiatmoko, 2010, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Roberto, Pardede, 2010, Implementasi Restoratif Justice Oleh Penyidik Polri, Raja Grafindo, Jakarta.

Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT. Refika Aditama, Bandung

Sofyan, Andi dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Yunia, R dan Kuhne, 2010, Kamus Jerman-Indonesia, Transmedia, Jakarta.

Tim Penyusun Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. 2022. Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

JURNAL

Ahmad Arif Hidayat, Nyoman Serikat PJ, Sukinta, “Kepentingan Umum Sebagai Dasar Pertimbangan Penerapan Asas Oportunitas Oleh Jaksa Agung Dalam Proses Peradilan Pidana”, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017

Annisa Dwi Khairani, dkk, “Penuntutan dan Asas Oportunitas di Berbagai Negara”, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, 2020

Made Ananda Bella Cahyani dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan, “Kepastian Hukum Deponering oleh Jaksa Agung Berdasarkan Asas Oportunitas pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara Vol. 11, No. 2 Tahun 2022

Sarah Nur Annisa, “Konsep Independensi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Perspektif Teori The New Separation Of Power Bruce Ackerman”, Journal of Indonesian Law Volume 2, Nomor 2, Desember 2021: p. 226-248. DOI: 10.18326

WEBSITE

Yusril Ihza Mahendra, Problematika deponeering Kasus Bibit-Chandra, https://yusril.ihzamahendra.com/2010/10/12/

https://icjr.or.id/kasus-pencurian-tiga-tandan-buah-sawit-melalui-asas-opportunitas-jaksa-dapat-kesampingkan-perkara-tindak-pidana-dengan-pelaku-yang-kurang-mampu/

https://repository.uib.ac.id/3153/5/k-1651050-chapter2.pdf

https://text-id.123dok.com/document/rz3k2r8qx-istilah-dan-pengertian-azas-oportunitas.html

https://text-id.123dok.com/document/rz3k2r8qx-istilah-dan-pengertian-azas-oportunitas.html

https://www.academia.edu/43211105/Penuntutan_dan_Asas_Oportunitas_di_Berbagai_Negara_,

Downloads

Published

2025-08-16

Issue

Section

Fakultas Hukum