PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK YANG MENGHILANGKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH AGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.51213/yurijaya.v7i1.148Keywords:
Bank, Nasabah, Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Agunan, Customer, Land Ownership Certificate, CollateralAbstract
Pada perekonomian suatu negara peran perbankan sangat penting. Bank tidak hanya bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyimpanan dana masyarakat, tetapi juga melaksanakan berbagai kegiatan usaha seperti penyaluran pinjaman. Untuk menjaga keamanan bagi pemberi pinjaman, pemberian pinjaman harus disertai dengan jaminan. Dalam beberapa kasus, terjadi situasi di mana bank secara tidak sengaja kehilangan atau menghilangkan sertifikat hak milik atas tanah agunan. Dengan demikian, penulisan ini bertujuan untuk menemukan bentuk pertanggungjawaban dari pihak bank yang telah menghilangkan sertifikat haki milik atas tanah tersebut dan bentuk penegakan hukum bagi bank yang terlah menghilangkan sertifikat atas tanah agunan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai fokus utama. Data tersebut terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Data yang telah diperoleh dari sumber bahan hukum tersebut setelah itu dianalisis. pertanggungjawaban hukum bagi bank dalam ranah perdata melalui unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bank diharuskan mengganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang sudah diderita oleh nasabah. Pada hal ini, bentuk upaya hukum nasabah bagi bank yaitu nasabah menggugat secara perdata dengan cara litigasi.
References
Fuadi, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Ayu Hapsari, Recca, Yulia Hesti, Riska Riana Putri, Tinjauan Akibat Hukum Terdahap Kreditur Yang Menghilangkan Dokumen Jaminan Milik Debitur Yang Sudah Lunas, 2021, Jurnal JPPIM. Vol. 2, No. 4
Ghea Niagara, Serean, Candra Nur Hidayat, Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau dari Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2020, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol. 7 No. 1
Santoso, Bambang, Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Agunan, 2020, Jurnal Hukum Ekonomi Dan Perbankan, Vol.5, No.3
Amania Wahyu Atsari, Kristina Sulatri, Muhammad Mashuri, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan, Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 N0. 1, 2023
https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm https://www.pn-mentok.go.id/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/proses-acara-perkara-perdata.html