Perlindungan Hukum Bagi Penjual Terkait Ulasan Yang Dibagikan Melalui Media Sosial

Achfas Jangki Dausat, Kristina Sulatri, Dwi Budiarti

Abstract


Pada era globalisasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Seiring perkembangan teknologi menumbuhkan inovasi baru dan menciptakan sebuah profesi yaitu sebagai content creator. Di sisi lain content creator yang melakukan ulasan produk dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dari segi materiil atau immateriil. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi penjual serta bentuk tanggungjawab pemberi ulasan terhadap kerugian yang dialami penjual. Melalui pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai bahan hukum. terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian yaitu penjual mendapat dua perlindungan hukum preventif berupa melakukan persetujuan pada pihak yang bersangkutan dan adanya pengaturan pada platform media sosial. sedangkan perlindungan represif berupa mediasi dan pemblokiran konten yang tercantum pada Permen Komenfo No 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, kemudian secara litigasi melalui proses persidangan pidana dan perdata. Namun bentuk tanggungjawab pencemaran nama baik ranah pidana melalui unsur essensia Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sanksi pidananya ada pada pasal 45 ayat (4) dan pemblokiran akun. Sedangkan pada ranah perdata unsur-unsurnya pada Pasal 1365KUHPerdata, sanksinya berupa ganti rugi

Keywords


Perlindungan Hukum; Penjual; Ulasan; Media Sosial; Legal protection; seller; review; Social media

Full Text:

PDF

References


Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bima Ilmu, Surabaya.

Siregar, Gomgom T.P, 2020, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Mealui Media Elektronik, PT Refika Aditama, Bandung.

Fuadi, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti.

Rizka Anindya Manjayani, Sardjana Orba Manullang, "Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum

Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Media Sosial", Begawan Abioso, Vol 13 No. 2, Desember 2022.

Ariesta, Wiwim, Tuti, Penerapan Doktrin Vicarious Liability Untuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Dunia Maya, Jurnal Penelitian IPTEKS, Vol. 8 No.1, 2023

Viona Juanne Huwae , Dkk, "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik", Pattimura Law Study Review, Vol 1, No. 1, Agustus 2023.

https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm

https://layanan.kominfo.go.id/faqs/55678191159e571d7a35567030311291 https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.