PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM SEIMBANG BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TATA HUKUM PERSEROAN

Wiwin Ariesta

Abstract


Undang-Undang  No. 40Tahun 2007 tentangPerseroanTerbatas (UUPT), khususnyaPasal 84 ayat (1)  memberipembatasankepadapemegangsahambahwa setiappemegangsahammempunyaihaksatusuara (oneshareonevote),kecuali anggaran dasar  menentukan  lain. Pemegang  saham mempunyai haksuarasesuai denganjumlahsahamyangdimiliki,sehinggadapatdisimpulkan bahwaUUPTini tidak membatasi kekuatan pemegang saham dalam jumlah  yang besar dalam perolehanhaksuarayangdidapat.Dalam praktiknya sering timbul perselisihan di antara organ perseroan dengan pemegang saham atau bisa terjadi di antara pemegang saham sendiri. Perbedaanantarapemegangsahammayoritasdengan pemegangsahamminoritasadalahdalamhaljumlah kepemilikansaham,sehinggaseringberlakuprinsip mayoritas yang menyebabkan pemegang saham minoritas berada pada posisi yang lemah dalam menegakkan kepentingan dan haknya, yang tidak mampumenghadapitindakanDireksiatauKomisaris yang merugikan dirinya dan Perseroan.

Kata kunci : Perseroan terbatas, pemegang saham


Full Text:

PDF

References


Budiarto, Agus 2002,Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Chatamarrasjid Ais, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan,CitraAdityaBakti,Bandung

Fuady,Munir 1984,Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung .

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya bakti, Jakarta

Fuady, Munir, 2014, Doktrin-Doktrin dalam Coorporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady. Munir, 2002, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadisoeprapto, Hartono, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Penerbit Liberty, Yogyakarta

Harahap, Yahya 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta

Kadie, Taqiyuddin, 2017, Gugatan Derivatif, Sinar Grafika, Jakarta

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat, Citra Aditya Bakti,Bandung

Prasetya, Rudhi, 2016, Perseroan Terbatas (Teori dan Praktik), Sinar Grafika, Cet.4, Jakarta

Purwosutjipto,HAL.M.N. 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Djambatan, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2013, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rastuti, Tuti, 2015, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Refika

Undang-Undang Nomor .40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Fred B.G. Tumbuan, “Tugas dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas Menurut Undang- Undangâ€, disampaikan pada Acara “Sosioalisasi Undang-Undang†yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 22 Agustus 2007 di JakartA

Hadi,Zarman.2011.KarakteristikTanggungJawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas. Universitas Brawijaya Press (UBPress), Malang.

Iva Yulia Munawaroh, 2017, Kajian Teori Stakeholders Terkait Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS†Vol. I, No. 1, Juni 2017




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.14

Refbacks

  • There are currently no refbacks.