Tinjauan Yuridis Kewajiban Pemberi Kerja Dalam Menyediakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Anggita Listhyaningrum, Yudhia Ismail, Wiwin Ariesta

Abstract


Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengkaji mengenai kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun dalam kenyataannya masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jurnal ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka (blibliography study), dan teknik analisis bahan hukum yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran (interpretasi) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah dan membuat kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini memberitahukan bahwa kewajiban pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib sesuai peraturan perundang- undangan. Pemberi kerja yang secara lalai tidak melakukan kewajiban yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan jalur non-litigasi (di luar persidangan) dengan melakukan perundingan bipartit, atau dengan perundingan tripartit seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun demikian, jika perselisihan belum bisa diselesaikan melalui arbitrase maka bisa diajukan ke jalur litigasi yaitu ke Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial.


Keywords


Kewajiban; Pemberi Kerja; BPJS Ketenagakerjaan; Obligations; Employers; BPJS Employment

Full Text:

PDF

References


BUKU

Asyhadie Z, (2008), Aspek- Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Husni, L. (2006). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Santoso, B. (2012). Hukum ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama: Teori, cara pembuatan, dan kasus. Universitas Brawijaya Press. Malang

Vijayantera, I. W. A., SH, M., & I Nyoman Jaya Kesuma, S. H. (2022). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsep Penyelesaian Perselisihan Non Litigasi dan Litigasi). Unmas Press, Bali

Wiwin Ariesta, (2023),Piercing The Corporate Veil (Menyibak Tirai Pertanggungjawaban

Korporasi), PT Literasi Nusantara Abadi Grup, Kota Malang

Peraturan Undang-Undang

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Undang-Undang 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Number 138 Concering Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Kerja)

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

ILO Convention Number 138 Tahun 1973 Concering Minimum Age For Admission to

Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Kerja)




DOI: https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.